THR ASN Pemkab Kotim dibayar Senin

id THR ASN Pemkab Kotim dibayar Senin, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, bupati kotim, halikinnor, THR, idul Fitri, lebaran, Ramadhan

THR ASN Pemkab Kotim dibayar Senin

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Juma'eh. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan penerima lainnya pada 10 April 2023 atau Senin depan. 

"Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga bisa dibayarkan sesuai waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 10 April," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Poraktina Ike Heritha melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Juma'eh saat dikonfirmasi di Sampit, Kamis. 

Dijelaskan Juma'eh, dasar pembayaran  THR tahun anggaran 2023 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023

Selain itu, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2023 tanggal 5 April 2023, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023

Penerima tunjangan THR terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, prajurit TNI dan anggota Polri, serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). 

Baca juga: Aset Pemkab Kotim, lokasi kebakaran akan ditata agar tidak kumuh

Untuk dasar besaran pembayaran THR adalah gaji Maret 2023 dan TPP THR 50 persen dari TPP yang diterima bulan Februari 2023.

Juma'eh menyebutkan, jumlah pegawai menerima tunjangan THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 5.708 orang. Mereka terdiri dari dari pejabat negara 2 orang, PNS 5.343 orang dan PPPK 363 orang. 

Total jumlah yang dibayarkan untuk THR tersebut sebesar Rp25.580.914.100. Sementara itu untuk pembayaran TPP THR 50 persen dari TPP yang diterima bulan Februari 2023.

"Untuk pembayaran gaji ketigabelas dibayarkan pada bulan Juni 2023 dan besaran gaji ketigabelas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan gaji pada bulan Mei tahun 2023," demikian Juma'eh. 

Baca juga: Kapal perintis jadi opsi angkutan tambahan pemudik di Pelabuhan Sampit

Baca juga: Pemilih di Kotim bertambah signifikan menjadi 305.835 orang

Baca juga: Paskibraka sekaligus Duta Pancasila, seleksi semakin berat