Legislator Kotim tetap jalankan tugas meski tahapan pemilu mulai berjalan

id Legislator Kotim tetap jalankan tugas meski tahapan pemilu mulai berjalan, DPRD kotim, handoyo j Wibowo, perda, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin T

Legislator Kotim tetap jalankan tugas meski tahapan pemilu mulai berjalan

Ketua  Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tetap berupaya optimal menjalankan tugas di sisa masa bakti periode ini meski tahapan pemilu legislatif 2024 mulai berjalan. 

"Kami tetap menjalankan tugas dengan membagi waktu, sambil mengurus persiapan pemilu legislatif," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis. 

Diketahui, saat ini tahapan pemilu legislatif 2024 memasuki masa pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur oleh masing-masing partai politik. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa waktu pengajuan bakal calon legislatif dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Partai politik disarankan mengajukan bacaleg lebih awal sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam persyaratan. 

Beberapa hari terakhir para bacaleg memadati RSUD dr Murjani Sampit untuk memeriksakan kesehatan. Sesuai aturan, kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bacaleg. 

Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung pemeriksaan kesehatan bacaleg

Handoyo mengakui tahapan pemilu legislatif ini akan menuntut waktu, tenaga dan pikiran. Meski begitu, pihaknya khususnya di Bapemperda tetap berupaya menjalankan tugas secara optimal. 

"Kemarin malam kami juga melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami mengatur waktu agar tugas tetap jalan dan persiapan menghadapi pemilu juga bisa dilakukan dengan baik," ujar Handoyo. 

Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi jika ada pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat. Penyusunan raperda ini juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk yang diprioritaskan. Pemberlakuan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah. 

Baca juga: Arus balik di Pelabuhan Sampit mencapai puncak

Baca juga: DPRD Kotim belum sikapi legislator mundur dari partai politik

Baca juga: Disdukcapil Kotim ajak masyarakat manfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik