Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan warga negara asing (WNA) itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: Polisi hentikan proses hukum WNA lecehkan imam masjid di Bandung
Menurut dia, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
Sebelumnya, warga Australia itu pun ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.
Warga Australia bernama lengkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 April 2023.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga diberi sanksi berupa ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Sanksi penangkalan itu juga bisa diperpanjang.
"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," katanya.
Baca juga: WNA Rusia eks narapidana narkotika di deportasi dari Bali
Arief menjelaskan WNA itu pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Dia datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.
"Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya," kata Arief.
Baca juga: WNA Rusia di deportasi karena bekerja sebagai fotografer di Bali
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA mantan pemain Liga 1
Baca juga: Imigrasi deportasi seorang pedagang hewan asal Timor Leste karena ini