Berikut perkembangan pendaftaran bacaleg oleh parpol ke KPU Barsel

id Kpu barito selatan, bahruddin, belum ada pengajuan bacaleg barsel, parpol barsel, pemilu 2024, pileg 2024, buntok, barsel, barito selatan

Berikut perkembangan pendaftaran bacaleg oleh parpol ke KPU Barsel

Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Kalimantan Tengah,  menyatakan, belum ada partai politik di tingkat kabupaten setempat yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Untuk tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dilaksanakan dari 1 Mei-14 Mei 2023, dan hingga hari ke lima ini belum ada konfirmasi dari partai politik tingkat kabupaten yang mengajukan bacalegnya," kata Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin di Buntok, Jumat.

Meski demikian lanjut dia, sejumlah partai politik tingkat kabupaten Barito Selatan ini selalu aktif dalam berkomunikasi, koordinasi dan konsultasi dengan pihaknya terkait persyaratan-persyaratan dalam pengajuan bacaleg.

Karena menurut Bahruddin, ada tiga dasar rujukan yang digunakan pihaknya dalam pendaftaran bacaleg yang diajukan partai politik di tingkat Kabupaten Barito Selatan tersebut.

"Tiga rujukan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 7/2017, peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan keputusan KPU Nomor 352 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon," ucapnya.

Dikatakannya, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten itu sudah diatur jadwal pengajuan bacaleg yakni dari 1 Mei-14 Mei 2023.

"Untuk waktu pengajuan bacaleg dari 1 Mei sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan pada 14 Mei dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Baca juga: Berikut deretan penyakit yang kerap ditemui di Barito Selatan

Ia menerangkan, dalam pengajuan bacaleg ini, ada empat persyaratan yang harus disampaikan partai politik kepada KPU Barito Selatan.

Persyaratan pertama terkait kelengkapan berkas semua bakal calon yang diajukan oleh partai politik berupa surat pernyataan dari bakal calon dengan dilampirkan sejumlah persyaratan administrasi yang diantaranya KTP elektronik, dan ijazah SMA sederajat.

"Untuk ijazah SMA sederajat ini wajib dilampirkan walaupun yang bersangkutan ada ijazah yang jenjang pendidikannya di atas dari SMA tersebut," tambah Bahruddin.

Kemudian, persyaratan lainnya yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri Buntok yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan persyaratan lainnya. Termasuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas dan rumah sakit.

Untuk persyaratan kedua, partai politik juga wajib melampirkan formulir B daftar calon yang didalamnya memuat semua daftar bakal calon yang diajukan tersebut.

Adapun persyaratan ketiga, partai politik juga wajib melampirkan formulir model B pengajuan bakal calon yang menegaskan bahwa berkas yang disampaikan merupakan dokumen yang benar.

"Hal itu mengingat, persyaratan berupa lampiran masing-masing bakal calon tidak disampaikan berupa fisiknya ke KPU Barsel, akan tetapi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," ujarnya.

Sedangkan persyaratan keempat, partai politik wajib melampirkan surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang menyatakan memberikan persetujuan kepada pengurus partai politik tingkat kabupaten untuk mengajukan bakal calon.

"Sejumlah persyaratan itu yang saat ini yang sedang dipersiapkan masing-masing partai politik. Kita berharap pada saat penyerahan nantinya bisa berjalan dengan baik dan dokumen yang disampaikan lengkap, sehingga kita tidak melakukan pengembalian," kata dia.

Karena, sesuai ketentuan, apabila tidak melampirkan persetujuan dari DPP partai politik, dan formulir model B daftar calon dan formulir B pengajuan daftar calon serta persyaratan lainnya, termasuk persyaratan dari masing-masing bakal calon, maka dokumen yang diserahkan partai politik tersebut akan dikembalikan.

"Dokumen yang dikembalikan untuk dilengkapi itu, dapat diajukan kembali sampai batas terakhir tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," demikian Bahruddin.


Baca juga: Barito Selatan kembangkan kawasan tanaman hortikultura dan kedelai