Pemkab Gunung Mas siapkan tempat rehabilitasi bagi pemakai narkoba

id Pemkab gunung mas, fasilitas rehabilitasi narkoba gumas, rsud kuala kurun, bupati jaya s monong, rusni d mahar, narkoba, narkotika, kuala kurun, gumas

Pemkab Gunung Mas siapkan tempat rehabilitasi bagi pemakai narkoba

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong didampingi Direktur RSUD Kuala Kurun dr Rusni D Mahar dan jajaran, meninjau berbagai sarana dan prasarana yang ada di RS tersebut, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengatakan pemerintah daerah sedang menyiapkan tempat rehabilitasi bagi pemakai narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

“Kami dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun menyiapkan sarana prasarana untuk pelaksanaan perihal yang dimaksud tadi,” ucapnya di Kuala Kurun, Sabtu.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini menyebut, sarana prasarana yang disiapkan termasuk tenaga kesehatan dan lainnya.

Jaya memberi perhatian khusus terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat. Sebab narkoba sangat menghambat pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Keberadaan tempat rehabilitasi diharap membantu pemakai untuk terlepas dari jerat narkoba, sehingga mereka dapat kembali menjadi manusia produktif yang turut berperan dan ambil bagian dalam pembangunan.

Baca juga: Puskesmas di Gumas imbau warga tetap lakukan PSN meski sudah 'fogging'

Sementara itu, Direktur RSUD Kuala Kurun, Rusni D Mahar menyampaikan, ada sejumlah sarana prasarana yang harus dipersiapkan terkait tempat rehabilitasi bagi pemakai narkoba.

Untuk tenaga kesehatan dapat dibilang sudah siap. Tenaga kesehatan yang dimaksud seperti dokter spesialis kesehatan jiwa, dokter umum, perawat, dan apoteker.

Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebut, ruang rawat inap khusus bagi pasien pemakai narkoba juga diperlukan.

Usulan agar RSUD Kuala Kurun ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.

Usulan disampaikan melalui Dinas Kesehatan Gunung Mas, yang meneruskan ke Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, dan diteruskan lagi ke Kementerian Kesehatan.

“Jika RSUD Kuala Kurun sudah ditetapkan sebagai IPWL, pelayanan rawat inap bagi pemakai narkoba bisa dilakukan dengan biaya ditanggung 100 persen oleh Kementerian Kesehatan,” demikian Rusni.

Baca juga: Bunda Literasi Gumas terus berupaya tingkatkan budaya membaca sejak dini