Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Aceh, memusnahkan 76 ribu batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Selasa, mengatakan nilai rokok yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp160,9 juta dengan kerugian negara sebesar Rp107,1 juta.
"Penindakan dan pemusnahan rokok tersebut untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan lebih dari 76 ribu batang," kata Sulaiman.
Sulaiman mengatakan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dalam operasi pasar dan patroli darat Bea Cukai Langsa dalam rentang waktu November 2022 hingga Februari 2023.
"Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun di tanah. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama," kata Sulaiman.
Pemusnahan tersebut merupakan perintah Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal tersebut menyebutkan barang kena cukai dan barang lainnya dari pelanggar tidak dikenal, maka dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dan apabila dalam waktu 14 hari sejak dikuasai negara dan pelanggarnya tetap diketahui, maka barang kena cukai dan barang lainnya tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara.
"Kami berharap dengan pemusnahan rokok ilegal tersebut dapat mengedukasi masyarakat sehingga tidak membeli rokok ilegal. Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat," kata Sulaiman.
Berita Terkait
KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan
Selasa, 16 April 2024 17:59 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Bea Cukai Malaysia sita kurma yang berasal dari Israel
Jumat, 15 Maret 2024 12:15 Wib
Ini alasan Bea Cukai musnahkan ribuan boks roti 'after you milk bun'
Minggu, 10 Maret 2024 14:36 Wib
Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 13:55 Wib
Penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika digagalkan
Selasa, 27 Februari 2024 19:27 Wib
Penyeludupan sabu dalam anus WNA di Batam digagalkan
Rabu, 31 Januari 2024 13:13 Wib