"Cek instalasi listrik di rumah masing-masing, kalau sudah lapuk dan rusak sebaiknya di ganti sebab itu bisa menjadi salah satu penyebab kebakaran akibat korsleting listrik," katanya saat di konfirmasi di Palangka Raya, Senin.
Dia menuturkan, kebakaran yang terjadi di 2022 kebanyakan disebabkan oleh korsleting listrik. Maka dari itu kabel listrik yang semrawut atau tidak beraturan sebaiknya dirapikan.
Dengan dirapikannya kabel listrik yang semrawut, juga dapat mencegah terjadinya korsleting listrik dapat menyebabkan kebakaran di pemukiman warga.
"Bagi warga saya sarankan wajib mengecek instalasi listrik rumahnya, agar mengetahui kondisi kabel listrik miliknya masing-masing. Apakah masih baik untuk difungsikan atau tidak dalam jangka waktu lama," bebernya.
Di awal Januari 2023 kebakaran pemukiman warga terjadi di Jalan Garuda Kota Palangka Raya pada Minggu (8/1) sekitar pukul pukul 13.30 WIB. Dari kejadian tersebut lima kamar rumah langsung toko berposisi berdempetan hangus terbakar.
Dari keterangan personel Damkar Kota Palangka Raya yang berada lokasi kejadian kebakaran diduga disebabkan oleh arus pendek listrik dari salah satu bangunan setempat, sehingga membakar bangunan setempat.
Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya mencatat, kerugian materi akibat kebakaran selama 2022 di kota setempat mencapai Rp11,2 miliar lebih.
"Tahun 2022 ada 57 kasus kebakaran dan tertangani semua. Dari seluruh kejadian itu, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp11,2 miliar lebih," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana.
Dikatakan, dari seluruh kasus kebakaran selama 2022, kebanyakan terjadi pada permukiman padat penduduk, rumah, gudang, toko dan pasar. Sementara pemicu utama terjadi kebakaran, didominasi oleh korsleting atau arus pendek dan kebocoran gas. Namun, ada juga satu kasus kebakaran terjadi akibat sambaran petir.
Gloriana pun diharapkan seluruh elemen masyarakat turut aktif melakukan pencegahan kebakaran dengan memastikan instalasi listrik sesuai standar dan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Berbagai pusat kegiatan masyarakat seperti perkantoran, rumah ibadah dan tempat usaha, bila perlu di setiap rumah pribadi juga harus menyediakan APAR," demikian Gloriana.