Ketua DPRD sependapat susunan organisasi perangkat daerah perlu dievaluasi

id Pemkab barito selatan, ketua dprd barsel, farid yusran, raperda, buntok, barsel, barito selatan

Ketua DPRD sependapat susunan organisasi perangkat daerah perlu dievaluasi

Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran menandatangani berita acara penyerahan dua raperda di Buntok, Senin (26/6). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Farid Yusran mengatakan dirinya sependapat susunan organisasi perangkat daerah di kabupaten setempat perlu dievaluasi kembali.

"Karena, susunan organisasi perangkat daerah yang ada saat ini tidak sesuai dengan kondisi terakhir," katanya usai memimpin rapat paripurna DPRD Barito Selatan di Buntok, Senin.

Untuk itu, dirinya sependapat dengan eksekutif yang akan melakukan evaluasi struktur susunan organisasi perangkat daerah dengan mengajukan raperda mengenai hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Barito Selatan.

Ia berharap, dengan dievaluasi nantinya dapat lebih mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Selain itu ia juga menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga mengajukan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Baca juga: Pemkab Barsel sampaikan dua raperda ke DPRD

"Setelah pembahasan raperda ini nantinya, baru DPRD bersama eksekutif melakukan pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2023," terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Selain mengajukan dua raperda, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam rapat paripurna ini juga menarik dua raperda yang telah diajukan sebelumnya.

"Adapun dua raperda itu yakni tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, serta raperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing," jelasnya.

Menurut dia, penarikan dua raperda itu untuk disesuaikan kembali dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan hasil konsultasi eksekutif di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Penarikan dua raperda ini tetap berpedoman dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 dan 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," demikian Farid Yusran.

Baca juga: Komisi III DRRD apresiasi pemkab lakukan percepatan turunkan angka stunting

Baca juga: Legislator Barsel harapkan program pendidikan dan kesehatan lebih dipertajam

Baca juga: Pemkab Barsel antisipasi kenaikan harga sembako jelang Idul Adha