Meriahkan kemerdekaan RI, Pemkab Mura berencana bagikan ribuan bendera merah putih
Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), akan membagikan ribuan bendera merah putih kepada masyarakat yang kurang mampu, sebagai bentuk menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023.
Kepala Bidang Ideologi Wawasan dan Kerakter Bangsa di Badan Kesbangpol Murung Raya, Paulus Sandy di Puruk Cahu, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pengumpulan bendera merah putih pada tahun 2023 sebanyak 3.250 lembar yang berasal dari sumbangan 29 OPD, tiga BUMN/BUMD dan enam perusahaan swasta.
"Hingga saat ini telah terkumpul sumbangan sebanyak 900 lebar bendera merah putih dari masing - masing 10 Dinas/Badan yang ada di Murung Raya menyumbangkan 50 lembar, terkecuali kesbangpol Mura 100 lembar dan dari Adaro 200 lembar termasuk PT Indo Muro Kencana 100 lembar," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Kesbangpol Mura juga masih menunggu sumbangan bendera merah putih dari berbagai pihak hingga tanggal 27 Juli nanti, kemudian barulah dibagikan kemasyarakat yang ada di 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya.
Baca juga: Pemkab minta seluruh sekolah di Mura tak wajibkan siswa ikuti wisuda kelulusan
"Bendera merah putih ini nanti akan kami bagikan kemasyarakatan yang ada di 10 Kecamatan, kami serahkan melalui Camat terlebih dahulu barulah setiap Camat itu meneruskannya lagi hingga sampai ke masyarakat yang terutama kurang mampu,” beber Paulus.
Meski begitu, dirinya menyatakan bendera merah putih nantinya akan dibagikan dengan jumlah tidak merata ke setiap 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya dikarenakan perbedaan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan. Misal, di Kecamatan Seribu Riam tentu jumlah kebutuhan tidak sama dengan Kecamatan Murung, karena di Kecamatan Murung penduduk lebih banyak.
Paulus Sandy menyatakan hal itu dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 400.20.1.1/196/SI tanggal 20 Juni 2023 tentang gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023 dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.10.1.1) 5736/Polpum tentang pelaksanaan pencanangan gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023.
Baca juga: Lima perangkat daerah di Murung Raya gandeng Kejaksaan
Baca juga: Pemkab Murung Raya dorong Apdesi berperan aktif membangun sinergi
Baca juga: Pemkab Murung Raya percayakan pengamanan Pemilu 2024 kepada Polri
Kepala Bidang Ideologi Wawasan dan Kerakter Bangsa di Badan Kesbangpol Murung Raya, Paulus Sandy di Puruk Cahu, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pengumpulan bendera merah putih pada tahun 2023 sebanyak 3.250 lembar yang berasal dari sumbangan 29 OPD, tiga BUMN/BUMD dan enam perusahaan swasta.
"Hingga saat ini telah terkumpul sumbangan sebanyak 900 lebar bendera merah putih dari masing - masing 10 Dinas/Badan yang ada di Murung Raya menyumbangkan 50 lembar, terkecuali kesbangpol Mura 100 lembar dan dari Adaro 200 lembar termasuk PT Indo Muro Kencana 100 lembar," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Kesbangpol Mura juga masih menunggu sumbangan bendera merah putih dari berbagai pihak hingga tanggal 27 Juli nanti, kemudian barulah dibagikan kemasyarakat yang ada di 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya.
Baca juga: Pemkab minta seluruh sekolah di Mura tak wajibkan siswa ikuti wisuda kelulusan
"Bendera merah putih ini nanti akan kami bagikan kemasyarakatan yang ada di 10 Kecamatan, kami serahkan melalui Camat terlebih dahulu barulah setiap Camat itu meneruskannya lagi hingga sampai ke masyarakat yang terutama kurang mampu,” beber Paulus.
Meski begitu, dirinya menyatakan bendera merah putih nantinya akan dibagikan dengan jumlah tidak merata ke setiap 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya dikarenakan perbedaan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan. Misal, di Kecamatan Seribu Riam tentu jumlah kebutuhan tidak sama dengan Kecamatan Murung, karena di Kecamatan Murung penduduk lebih banyak.
Paulus Sandy menyatakan hal itu dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 400.20.1.1/196/SI tanggal 20 Juni 2023 tentang gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023 dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.10.1.1) 5736/Polpum tentang pelaksanaan pencanangan gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023.
Baca juga: Lima perangkat daerah di Murung Raya gandeng Kejaksaan
Baca juga: Pemkab Murung Raya dorong Apdesi berperan aktif membangun sinergi
Baca juga: Pemkab Murung Raya percayakan pengamanan Pemilu 2024 kepada Polri