Lima perangkat daerah di Murung Raya gandeng Kejaksaan
Puruk Cahu (ANTARA) - Sebanyak lima organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melakukan kerja sama pendampingan bidang hukum dengan pihak Kejaksaan kabupaten setempat.
Pimpinan OPD dan Direktur RSUD yang sudah menjalin MoU agar segera memberikan informasi data dan dokumen yang memang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dalam rangka mengelola ataupun pendampingan, kata Asisten I Sekretariat Daerah Murung Raya, Serampang di Puruk Cahu, Kamis.
“Oleh sebab itu kita menyambut baik apa yang dilakukan beberapa OPD, mulai dari sekarang jalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens dengan pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya,” tuturnya.
Lima OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan RSUD Puruk Cahu.
Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha itu langsung oleh lima kepala OPD masing-masing dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Setda Gedung B.
Serampang juga berharap OPD lain yang ada di Murung Raya juga bisa mengikuti untuk melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
Baca juga: Pemkab Murung Raya dorong Apdesi berperan aktif membangun sinergi
“Sehingga nantinya ada pendampingan ataupun pengawalan dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, artinya kita berusaha menghindari pelanggaran hukum bagi aparatur kita,” terang Serampang.
Oleh itu sebab itu dia berharap kerja sama tersebut bisa terus berlanjut dan berkelanjutan hingga di masa-masa akan datang.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih dalam sambutannya mengatakan mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan.
“Sesuai dengan amanah pasal 33 undang-undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerja sama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama yang kita laksanakan hari ini,” tutur Kosasih.
Menurutnya, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dalam kedudukannya selaku jaksa pengacara negara dapat memberikan jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum dengan surat kuasa khusus, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada instansi Pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
“Dengan tujuan penyelamatan keuangan Negara, pemulihan keuangan Negara dan menjaga kewibawaan pemerintah,” demikian Kosasih
Baca juga: Pemkab Murung Raya percayakan pengamanan Pemilu 2024 kepada Polri
Baca juga: Pemkab Murung Raya salurkan 21 sapi kurban
Baca juga: Pemkab Murung Raya tingkatkan kapasitas aparatur dalam pengimplementasian Srikandi
Pimpinan OPD dan Direktur RSUD yang sudah menjalin MoU agar segera memberikan informasi data dan dokumen yang memang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dalam rangka mengelola ataupun pendampingan, kata Asisten I Sekretariat Daerah Murung Raya, Serampang di Puruk Cahu, Kamis.
“Oleh sebab itu kita menyambut baik apa yang dilakukan beberapa OPD, mulai dari sekarang jalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens dengan pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya,” tuturnya.
Lima OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan RSUD Puruk Cahu.
Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha itu langsung oleh lima kepala OPD masing-masing dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Setda Gedung B.
Serampang juga berharap OPD lain yang ada di Murung Raya juga bisa mengikuti untuk melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
Baca juga: Pemkab Murung Raya dorong Apdesi berperan aktif membangun sinergi
“Sehingga nantinya ada pendampingan ataupun pengawalan dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, artinya kita berusaha menghindari pelanggaran hukum bagi aparatur kita,” terang Serampang.
Oleh itu sebab itu dia berharap kerja sama tersebut bisa terus berlanjut dan berkelanjutan hingga di masa-masa akan datang.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih dalam sambutannya mengatakan mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan.
“Sesuai dengan amanah pasal 33 undang-undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerja sama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama yang kita laksanakan hari ini,” tutur Kosasih.
Menurutnya, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dalam kedudukannya selaku jaksa pengacara negara dapat memberikan jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum dengan surat kuasa khusus, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada instansi Pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
“Dengan tujuan penyelamatan keuangan Negara, pemulihan keuangan Negara dan menjaga kewibawaan pemerintah,” demikian Kosasih
Baca juga: Pemkab Murung Raya percayakan pengamanan Pemilu 2024 kepada Polri
Baca juga: Pemkab Murung Raya salurkan 21 sapi kurban
Baca juga: Pemkab Murung Raya tingkatkan kapasitas aparatur dalam pengimplementasian Srikandi