Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bengkulu menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
"Memang benar hari ini (17/7) Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur Utama PT Bahana Krida Nusantara berinisial SU selaku Kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Bengkulu," Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, tersangka SU saat ini dibawa ke Rutan Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Sebelumnya tersangka memiliki itikad baik dengan menitipkan uang pada tim penyidik dan hal itu tentu akan menjadi pertimbangan saat penuntutan karena penitipan uang tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidananya," terang Danang.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka SU, Dino Sihombing membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.
"Iya benar, SU ditahan hari ini, jabatannya direktur dan ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 PT Bahana Krida Nusantara tersebut menitipkan uang sebesar Rp450 juta ke Kejati Bengkulu.
Uang Rp450 juta tersebut merupakan selisih realisasi pembangunan fisik sebelum kontraktor putus kontrak dengan uang yang telah dibayarkan.
"Untuk kerugian negara masih kami hitung, tapi dari PT Bahana ada itikad baik menitipkan uang ini, kami terima," kata dia.
Ia menegaskan, tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penitipan uang tersebut tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Untuk estimasi sementara kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.
Dalam penyidikan proyek revitalisasi asrama haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak, yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yaitu PT Bahana Krida Nusantara. Sebab, jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT Bahana Krida Nusantara diduga belum dikembalikan.
Diketahui, pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang Asrama Haji Bengkulu.
Berita Terkait
Peringati Hari Bumi, PLN tegaskan komitmen pada bisnis berkelanjutan
Jumat, 10 Mei 2024 14:02 Wib
Dirut PT Taspen Antonius Kosasih diperiksa KPK
Selasa, 7 Mei 2024 15:10 Wib
PT Sepatu Bata gulung tikar akibar sepi order, 200 karyawan kena PHK
Senin, 6 Mei 2024 16:33 Wib
PT Globalindo Alam Perkasa bergerak cepat membantu korban banjir di Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 15:24 Wib
Seorang mahasiswa Unlam Banjarmasin dikabarkan hilang di Sei Ahas Kapuas
Sabtu, 4 Mei 2024 13:47 Wib
PT Antam catatkan laba kuartal I sebesar Rp210,59 miliar
Sabtu, 4 Mei 2024 10:06 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib