Tuntaskan masalah lahan, DPRD Bartim minta warga dan PT PGS saling ajukan bukti
Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nur Sulistio meminta permasalahan klaim lahan warga Desa Pangkan, Kecamatan Paku terhadap PT Panca Gemilang Sejahtera (PGS) diselesaikan dengan pembuktian.
Pembuktian dimaksud adalah masing-masing pihak menyampaikan bukti atas kepemilikan lahan tersebut, kata Nur Sulistio di Tamiang Layang, kemarin.
"Pihak PT PGS juga menyampaikan bukti atas lahan yang sudah dibebaskan. Jadi, bisa saling membuktikan," tambahnya.
Menurut dia, langkah ini diambil karena masing-masing pihak mengklaim memiliki bukti. Dengan demikian, kata dia, masyarakat dan PT PGS bisa berkomunikasi lebih lanjut atau intensif secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut.
Jika salah satu pihak sudah ada bukti harus maka pihak lain diharapkan bisa menerima. Terkait masalah bukti itu benar atau tidak silahkan nanti diuji lembaga yang berkompeten dan berwenang.
"Kami berharap perwakilan PT PGS yang diberikan kuasa bisa berkomunikasi dengan warga masyarakat, jika memang PT PGS menolak untuk komunikasi maka silahkan nanti disampaikan lagi ke DPRD Barito Timur, agar kami mengundang PT PGS kembali," kata Nur Sulistio.
Plt Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan menjelaskan, ada 29 warga Desa Pangkan yang mengklaim lahannya seluas 15 hektar belum pernah dibebaskan. Lahan tersebut berada di jalur jalan tambang PT PGS dan PT PGS sekarang sudah tidak aktif lagi, kemudian digunakan PT. KSL dengan metode kerjasama dengan PT PGS selama dua tahun sejak 2022.
"Warga mengklaim bahwa jalan itu punya mereka dan tadi sudah disampaikan bahwa warga nanti menyampaikan ke perusahaan PT PGS karena tidak ada kaitannya dengan PT KSL," terang Ari Panan.
Baca juga: RSUD Tamiang Layang mulai terapkan retribusi parkir
Hal serupa juga disampaikan Manajer Areal PT KSL Hendra menyampaikan, pihaknya tidak bisa membebaskan lahan sesuai permintaan warga Desa Pangkan karena PT KSL hanya sebatas pengguna jalan yang memiliki kontrak kerjasama dengan PT PGS.
"PT KSL tidak pernah membebaskan lahan masyarakat dan tidak akan bisa," tegas Hendara.
Hendra menyarankan agar warga menyampaikan tuntutannya ke PT PGS dengan dilengkapi dokumen pendukung yang dimiliki.
Baca juga: Bupati Bartim minta penyusunan APBD Perubahan sesuaikan ketentuan jadwal
Baca juga: DPKP Bartim minta BPP Paku optimalkan pendampingan poktan
Baca juga: Sejahterakan masyarakat, Pemkab Bartim selalu dukung program koperasi sektor riil
Pembuktian dimaksud adalah masing-masing pihak menyampaikan bukti atas kepemilikan lahan tersebut, kata Nur Sulistio di Tamiang Layang, kemarin.
"Pihak PT PGS juga menyampaikan bukti atas lahan yang sudah dibebaskan. Jadi, bisa saling membuktikan," tambahnya.
Menurut dia, langkah ini diambil karena masing-masing pihak mengklaim memiliki bukti. Dengan demikian, kata dia, masyarakat dan PT PGS bisa berkomunikasi lebih lanjut atau intensif secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut.
Jika salah satu pihak sudah ada bukti harus maka pihak lain diharapkan bisa menerima. Terkait masalah bukti itu benar atau tidak silahkan nanti diuji lembaga yang berkompeten dan berwenang.
"Kami berharap perwakilan PT PGS yang diberikan kuasa bisa berkomunikasi dengan warga masyarakat, jika memang PT PGS menolak untuk komunikasi maka silahkan nanti disampaikan lagi ke DPRD Barito Timur, agar kami mengundang PT PGS kembali," kata Nur Sulistio.
Plt Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan menjelaskan, ada 29 warga Desa Pangkan yang mengklaim lahannya seluas 15 hektar belum pernah dibebaskan. Lahan tersebut berada di jalur jalan tambang PT PGS dan PT PGS sekarang sudah tidak aktif lagi, kemudian digunakan PT. KSL dengan metode kerjasama dengan PT PGS selama dua tahun sejak 2022.
"Warga mengklaim bahwa jalan itu punya mereka dan tadi sudah disampaikan bahwa warga nanti menyampaikan ke perusahaan PT PGS karena tidak ada kaitannya dengan PT KSL," terang Ari Panan.
Baca juga: RSUD Tamiang Layang mulai terapkan retribusi parkir
Hal serupa juga disampaikan Manajer Areal PT KSL Hendra menyampaikan, pihaknya tidak bisa membebaskan lahan sesuai permintaan warga Desa Pangkan karena PT KSL hanya sebatas pengguna jalan yang memiliki kontrak kerjasama dengan PT PGS.
"PT KSL tidak pernah membebaskan lahan masyarakat dan tidak akan bisa," tegas Hendara.
Hendra menyarankan agar warga menyampaikan tuntutannya ke PT PGS dengan dilengkapi dokumen pendukung yang dimiliki.
Baca juga: Bupati Bartim minta penyusunan APBD Perubahan sesuaikan ketentuan jadwal
Baca juga: DPKP Bartim minta BPP Paku optimalkan pendampingan poktan
Baca juga: Sejahterakan masyarakat, Pemkab Bartim selalu dukung program koperasi sektor riil