Pemkab Mura kembalikan fungsi lahan parkir dan trotoar di Alun-alun Jorih Jerah

id Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Murung Raya, mura, kalteng

Pemkab Mura kembalikan fungsi lahan parkir dan trotoar di Alun-alun Jorih Jerah

RDPU antara DPRD dan PKL serta Pemda Murung Raya di ruang pleno DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Supriadi.

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag), dalam waktu dekat akan mengembalikan fungsi lahan parkir serta trotoar di Alun-alun Jorih Jerah,  Kota Puruk Cahu yang selama ini digunakan oleh puluhan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Anita Perbiyanti saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD, Pemda serta pedagang di Alun-alun Jorih Jerah di ruang pleno DPRD Murung Raya, Rabu (26/7).

"Rencana yang sempat ditentang oleh para pedagang itu, dipastikan akan terlaksana. Sebab, kegiatan jual beli yang bukan pada tempatnya ini, telah mengganggu kenyamanan para pengunjung atau pembeli di lokasi itu," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, 26 PKL yang menempati lahan parkir serta trotoar itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Murung Raya nomor 12 tahun 2005 tentang penataan alun-alun. Ditambah lagi, di luar jumlah PKL tersebut, juga terdapat sekitar 80 pedagang menempati tenda serta stand yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah, dan saat ini terdapat 20 tenda serta sembilan stand kosong siap ditempati oleh 26 PKL yang saat ini masih menggunakan lahan parkir serta trotoar tersebut.

Baca juga: Ratusan orang ikuti Operasi Katarak gratis Pemkab Mura

"Ini yang akan akan kita benahi, karena selain memperhatikan kenyamanan para pembeli yang selama ini terbatasnya lahan parkir, juga dalam rangka mewujudkan tata kelola kota yang bersih dan nyaman," tambah Anita pada kegiatan yang juga dihadiri Asisten II Setda Murung Raya, Fery Hardi.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Murung Raya, K. Zen Wahyu menegaskan pihaknya sudah mengingatkan kepada para PKL, agar setelah tanggal 1 Agustus 2023 lapak yang berada di lahan parkir serta trotoar harus sudah dibongkar.

"Tentu akan melakukan tindakan bila batas waktu tidak dipenuhi, dan juga itu sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami Satpol PP, yaitu penegakan Perda," ujar Wahyu pada RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin.

Baca juga: Panitia HUT Mura janji perbaiki kerusakan lapangan sepak bola WMY

Baca juga: Murung Raya ikuti 15 cabang pada gelaran Porprov Kalteng 2023

Baca juga: Waket DPRD Mura dukung pengembangan olahraga voli melalui Bahitom Cup