Kota Bogor (ANTARA) - Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap pengedar narkotika jenis ganja inisial U alias Barok yang menyimpan barang bukti (barbuk) satu karung berisi 11 paket barang terlarang itu di rumah kontrakan ibunya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Senin, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga kepada Satreskrim.
"Saudara U dari informasi warga sering mengedarkan ganja di wilayah Bogor Selatan, lalu kami selidiki dan amankan pelaku di kontrakannya," kata Kombes Bismo.
Ia menerangkan petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan pada Minggu (20/8) ke rumah kontrakan pelaku U di Kampung Kebon kelapa RT04/Rw08 Kelurahan
Cikaret, Kecamatan Bogor selatan Kota Bogor.
Saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, U sedang berada di rumah kontrakannya sehingga segera diamankan. U juga positif pengguna narkotika jenis ganja setelah dites urine di tempat. Namun, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Kepada petugas, U mengaku menyimpan satu karung berisi narkotika jenis ganja di rumah kontrakan orang tuanya yang beralamat di Kampung Kebon Kelapa RT03/RW10 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kombes Bismo menyampaikan, setelah didatangi petugas ke rumah orang tuanya pun tidak ditemukan barang bukti dan diindikasikan barang bukti tersebut telah dipindahkan oleh R yang saat ini masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Tim Opsnal unit II saat itu ditelepon oleh warga setempat dan bertemu warga tersebut yang mengatakan melihat ada orang yang membawa barang keluar dari rumah kontrakan tersebut ke area persawahan.
Tim beserta masyarakat setempat melakukan pencarian di area persawahan dan berhasil menemukan satu buah karung yang berisikan 11 paket berlakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja.
"Saat itu saudara U mengaku bahwa semua Ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara J DPO. Akhirnya saudara U dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Bogor Kota," katanya.
Kepada U, kata Kapolresta, disangkakan pada Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Berita Terkait
BNN RI tak setuju legalisasi ganja untuk Kesehatan atau medis
Jumat, 18 Oktober 2024 19:02 Wib
Polisi ungkap tiga hektare ladang ganja di Aceh
Jumat, 6 September 2024 17:42 Wib
Polisi ungkap peredaran 10 kilogram ganja di Sumbar
Jumat, 9 Agustus 2024 19:59 Wib
Dua pria pembawa ganja 30 kg diancam penjara maksimal 20 tahun
Sabtu, 20 Juli 2024 23:32 Wib
Tiga pengedar ganja 78 kg di Medan divonis penjara seumur hidup
Rabu, 5 Juni 2024 13:39 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran ganja 23 kilogram di Sumbar
Senin, 20 Mei 2024 22:47 Wib
Pesan 8 ons ganja dari Medan, dua pria di Palangka Raya diamankan BNNP Kalteng
Rabu, 15 Mei 2024 14:54 Wib
Konsumsi ganja bisa gandakan risiko episode psikotik pada remaja
Rabu, 15 Mei 2024 9:21 Wib