Penjabat kepala desa di Kotim diingatkan teliti dalam membuat keputusan
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan kepada seluruh penjabat kepala desa untuk berhati-hati dan teliti dalam membuat keputusan agar tidak melanggar hukum.
"Saya berpesan agar saudara-saudara mempelajari ketentuan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah maupun peraturan bupati, sebelum mengeluarkan keputusan-keputusan di desa, terutama terkait pengelolaan keuangan desa," kata Halikinnor di Kecamatan Parenggean, Kamis.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor saat melantik empat penjabat kepala desa. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji empat orang pejabat kepala desa ini dilaksanakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean.
Pelantikan penjabat kepala desa ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari pelantikan penjabat kepala desa sebelumnya. Hal ini terkait pengunduran sebanyak 15 orang kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif tahun 2024.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2023 telah dilantik sebanyak 3 orang penjabat kepala desa, kemudian 5 Juli kembali dilantik sebanyak 8 orang penjabat kepala desa dan hari ini dilantik sebanyak 4 orang penjabat kepala desa.
Pengisian jabatan kepala desa ini melalui penjabat kepala desa dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Sesuai ketentuan bagi kepala desa perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka harus mengundurkan diri.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian 15 kepala desa sebelumnya selama ini dalam memajukan desa-desa yang dipimpin. Halikinnor mendoakan semoga mereka sukses mencapai tujuan mulia untuk membantu memajukan kabupaten Kotawaringin Timur melalui jalur legislatif.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan realisasi penyertaan modal BUMD disesuaikan kemampuan
Bagi para pejabat kepala desa yang baru dilantik diminta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa. Hak kewajiban dan tanggung jawab yang diemban sama dengan seorang kepala desa definitif.
Selaku pegawai negeri sipil yang ditugaskan di kecamatan dan salah satu merupakan pengawas sekolah, maka penjabat kepala desa diminta harus dapat membagi waktu. Dalam pelaksanaan tugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat desa dan harus sering berada di desa.
Penjabat kepala desa diminta melaksanakan kegiatan pemerintahan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan atau pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab, serta berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desa.
"Harus selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan satuan organisasi perangkat daerah kabupaten yang menangani desa. Bagi keputusan-keputusan yang strategis, harus melalui mekanisme musyawarah desa dan dikonsultasikan sebelumnya kepada camat," ujar Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, sesuai dengan ketentuan bahwa akhir September ini desa-desa harus menyelesaikan atau menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa tahun 2024. Untuk itu diperintahkan kepada camat agar memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap desa agar desa melaksanakan ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap semua tahapan dalam perencanaan desa dapat tepat waktu sehingga pada akhir Desember 2023, anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat selesai tepat waktu," demikian Halikinnor.
Baca juga: DPRD Kotim dukung upaya penyehatan keuangan daerah
Baca juga: Bupati Kotim getol cegah anak putus sekolah
Baca juga: Bupati Kotim tanggapi sorotan terhadap BUMD Habaring Hurung
"Saya berpesan agar saudara-saudara mempelajari ketentuan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah maupun peraturan bupati, sebelum mengeluarkan keputusan-keputusan di desa, terutama terkait pengelolaan keuangan desa," kata Halikinnor di Kecamatan Parenggean, Kamis.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor saat melantik empat penjabat kepala desa. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji empat orang pejabat kepala desa ini dilaksanakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean.
Pelantikan penjabat kepala desa ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari pelantikan penjabat kepala desa sebelumnya. Hal ini terkait pengunduran sebanyak 15 orang kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif tahun 2024.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2023 telah dilantik sebanyak 3 orang penjabat kepala desa, kemudian 5 Juli kembali dilantik sebanyak 8 orang penjabat kepala desa dan hari ini dilantik sebanyak 4 orang penjabat kepala desa.
Pengisian jabatan kepala desa ini melalui penjabat kepala desa dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Sesuai ketentuan bagi kepala desa perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka harus mengundurkan diri.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian 15 kepala desa sebelumnya selama ini dalam memajukan desa-desa yang dipimpin. Halikinnor mendoakan semoga mereka sukses mencapai tujuan mulia untuk membantu memajukan kabupaten Kotawaringin Timur melalui jalur legislatif.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan realisasi penyertaan modal BUMD disesuaikan kemampuan
Bagi para pejabat kepala desa yang baru dilantik diminta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa. Hak kewajiban dan tanggung jawab yang diemban sama dengan seorang kepala desa definitif.
Selaku pegawai negeri sipil yang ditugaskan di kecamatan dan salah satu merupakan pengawas sekolah, maka penjabat kepala desa diminta harus dapat membagi waktu. Dalam pelaksanaan tugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat desa dan harus sering berada di desa.
Penjabat kepala desa diminta melaksanakan kegiatan pemerintahan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan atau pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab, serta berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desa.
"Harus selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan satuan organisasi perangkat daerah kabupaten yang menangani desa. Bagi keputusan-keputusan yang strategis, harus melalui mekanisme musyawarah desa dan dikonsultasikan sebelumnya kepada camat," ujar Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, sesuai dengan ketentuan bahwa akhir September ini desa-desa harus menyelesaikan atau menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa tahun 2024. Untuk itu diperintahkan kepada camat agar memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap desa agar desa melaksanakan ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap semua tahapan dalam perencanaan desa dapat tepat waktu sehingga pada akhir Desember 2023, anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat selesai tepat waktu," demikian Halikinnor.
Baca juga: DPRD Kotim dukung upaya penyehatan keuangan daerah
Baca juga: Bupati Kotim getol cegah anak putus sekolah
Baca juga: Bupati Kotim tanggapi sorotan terhadap BUMD Habaring Hurung