Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Hera Nugrahayu memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat tetap produktif dan profesional dalam memberikan pelayanan selama masa transisi kepemimpinan wali kota.
"Saat ini kita masuk pada masa transisi sampai nanti pada Pilkada ditetapkan wali kota definitif. Selama masa transisi ini kami akan tetap menjaga agar ASN tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal," kata Hera di Palangka Raya, Jumat.
Upaya itu di antaranya terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan berjenjang dengan pusatnya adalah pimpinan pada masing-masing instansi.
Untuk lingkup yang lebih luas, Satpol PP, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga berkolaborasi untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas dan kinerja para ASN di "Kota Cantik".
Selain itu, Pemkot Palangka Raya juga terus berupaya meningkatkan indeks profesionalitas ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar lebih profesional, efisien, efektif, dan akuntabel.
Ini juga sebagai bentuk mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang baik atau "good governance".
Baca juga: Kisah siswi SMKN-4 Palangka Raya peraih segudang prestasi dari seni lukis
"Aparatur pemerintah juga harus selalu mengikuti perkembangan kebijakan dan peraturan agar tidak salah langkah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan," katanya.
Semakin profesional maka ASN juga akan mampu berinovasi dan berkreasi serta maksimal dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Selain itu juga mampu ASN yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika dan tata krama serta memiliki mental modern dalam menciptakan pemerintahan yang baik,” kata Hera.
Selain itu, Hera Nugrahayu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah kota setempat untuk selalu menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024.
“Aparatur sipil negara harus profesional dalam menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik. Ini juga menjadi bentuk keterlibatan kita menyukseskan dan menciptakan Pemilu berkualitas,” katanya.
Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Untuk itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
“Sikap netralitas ASN harus perlu dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan serta kualitas pesta demokrasi terwujud dengan baik,” katanya.
Baca juga: PT Investasi Mandiri gandeng DLH Palangka Raya gelar pelatihan pengelolaan sampah
Baca juga: Kualitas udara di Palangka Raya kategori sangat tidak sehat
Baca juga: Penjabat Wali Kota Palangka Raya tinjau kebakaran lahan gambut di perbatasan