Tiba di KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan tangan terborgol

id Mentan ,Syahrul Yasin Limpo,KPK,Kalteng

Tiba di KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan tangan terborgol

Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Jakarta (ANTARA) - Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.16 WIB, dengan tangan diborgol.

Dengan dikawal polisi menggunakan tiga mobil, Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker. Kondisi tangan Syahrul Yasin Limpo dalam keadaan terborgol.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan jadi tersangka

Setelah turun dari mobil, politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK.

Syahrul tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di Gedung KPK.

Sebelumnya, Rabu (11/10), KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Sebanyak 11 saksi diperiksa terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: NasDem akui terima aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, SYL tinggalkan kediaman orang tuanya