Pemkot Palangka Raya luncurkan aplikasi pengamanan aset tanah milik pemda

id disperkimtan,palangka raya,tanah,simantan,hera nugrahayu

Pemkot Palangka Raya luncurkan aplikasi pengamanan aset tanah milik pemda

Warga melintas di depan Taman Pasuk Kemeloh Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), meluncurkan aplikasi Simantan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan pengamanan aset tanah pemerintah.

"Aplikasi ini kami beri nama Simantan yang merupakan akronim dari Sistem Aplikasi Pengamanan Aset Tanah," kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Esti Sih Devitasari di Palangka Raya, Senin.

Melalui aplikasi tersebut pihaknya ingin semakin mengoptimalkan dan mempermudah penataan aset tanah milik pemerintah daerah (pemda), termasuk yang telah ditetapkan sebagai fasilitas umum (fasum).

"Dengan demikian maka semakin mempermudah dalam pengelolaannya yakni menggunakan anggaran pemkot. Selain itu fasilitas yang tersedia bagi publik tersebut dapat dirawat dan digunakan oleh masyarakat dengan nyaman dan benar-benar optimal," katanya.

Lebih lanjut Esti menyampaikan aplikasi Simantan ini juga merupakan salah satu solusi pada era digital, terutama bagi para pengembang perumahan.

Selain itu keberadaan Simantan, menurutnya, semakin mempermudah penyerahan fasilitas umum maupun sosial bagi warga di kompleks permukiman, sehingga persyaratan dalam penyediaan lingkungan yang ramah bagi warga dapat terpenuhi.

Aplikasi Simantan yang dapat dikunjungi melalui situs web www.simantan.palangkaraya.go.id.

"Ini kami harapkan semakin mempermudah pendataan aset fasilitas umum maupun sosial di lingkungan warga yang telah diserahkan kepada pemkot maupun yang belum diserahkan,” katanya.

Baca juga: Disperkimtan Palangka Raya permudah penataan aset fasilitas umum dengan 'Simantan'

Apalagi sampai saat ini, kata dia, pengelolaan dan pencatatan aset masih menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan pada laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan penerapan aplikasi Simantan ini guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tanah pemerintah.

"Ini juga menjadi penting karena sebagai bagian dari pengelolaan arsip dan barang di lingkungan pemda yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Palangka Raya dorong digitalisasi layanan publik

Baca juga: Pemkot Palangka Raya raih penghargaan optimasi kinerja TPS 3R


Baca juga: Satpol PP Palangka Raya amankan tiga pasangan bukan resmi di barak