Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggunakan aplikasi Simantan untuk semakin mempermudah penataan aset berupa fasilitas umum.
"Simantan adalah aplikasi yang baru saja kami luncurkan, yakni merupakan akronim dari Sistem Informasi Pengamanan Aset Tanah," kata Kepala Disperkimtan Palangka Raya sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pertanahan, Esti Sih Devitasari di Palangka Raya, Jumat.
Dijelaskannya melalui penyerahan tanah fasilitas umum, fasilitas sosial maupun fasilitas lainnya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, maka semakin mempermudah dalam pengelolaannya yakni menggunakan anggaran pemerintah kota.
Lebih lanjut Esti menyampaikan, aplikasi Simantan ini juga merupakan salah satu solusi di era digital terutama bagi para pengembang perumahan.
Menurutnya keberadaan Simantan semakin mempermudah penyerahan fasilitas umum maupun sosial bagi warga di kompleks permukiman kepada pemerintah kota, sehingga dapat terpenuhinya persyaratan dalam penyediaan lingkungan yang ramah bagi warga.