Disperkimtan Palangka Raya permudah penataan aset fasilitas umum dengan 'Simantan'

id pemkot palangkaraya, simantan disperkimtan palangka raya, penataan aset, Kepala Bidang Pertanahan, Esti Sih Devitasari, Sistem Informasi Pengamanan As

Disperkimtan Palangka Raya permudah penataan aset fasilitas umum dengan 'Simantan'

Aplikasi Simantan yang diusung Disperkimtan Palangka Raya dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat. (ANTARA/HO-Disperkimtan Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggunakan aplikasi Simantan untuk semakin mempermudah penataan aset berupa fasilitas umum.
 
"Simantan adalah aplikasi yang baru saja kami luncurkan, yakni merupakan akronim dari Sistem Informasi Pengamanan Aset Tanah," kata Kepala Disperkimtan Palangka Raya sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pertanahan, Esti Sih Devitasari di Palangka Raya, Jumat.
 
Esti memaparkan, aplikasi ini memberi kemudahan yang di antaranya adalah bagi para pengembang perumahan dalam menyerahkan aset tanah fasilitas umum yang ada di kawasan permukiman penduduk kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Palangka Raya dorong digitalisasi layanan publik
 
Dijelaskannya melalui penyerahan tanah fasilitas umum, fasilitas sosial maupun fasilitas lainnya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, maka semakin mempermudah dalam pengelolaannya yakni menggunakan anggaran pemerintah kota.
 
"Hingga pada akhirnya fasilitas yang tersedia bagi publik tersebut dapat dirawat dan digunakan oleh masyarakat dengan nyaman dan benar-benar optimal," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya raih penghargaan optimasi kinerja TPS 3R
 
Lebih lanjut Esti menyampaikan, aplikasi Simantan ini juga merupakan salah satu solusi di era digital terutama bagi para pengembang perumahan.
 
Menurutnya keberadaan Simantan semakin mempermudah penyerahan fasilitas umum maupun sosial bagi warga di kompleks permukiman kepada pemerintah kota, sehingga dapat terpenuhinya persyaratan dalam penyediaan lingkungan yang ramah bagi warga.
 
"Melalui aplikasi Simantan yang dapat dikunjungi melalui situs web www.simantan.palangkaraya.go.id ini kami harapkan semakin mempermudah pendataan aset fasilitas umum maupun sosial di lingkungan warga yang telah diserahkan kepada pemerintah kota maupun yang belum diserahkan," tutupnya.

Baca juga: Legislator apresiasi toko ritel mulai terapkan tak sediakan kantong plastik saat belanja

Baca juga: Waspadai aksi pencurian jelang Nataru

Baca juga: Kalteng Putra berhasil curi poin satu di kandang Persipura Jayapura

Baca juga: Kabut asap tipis, Ketua DPRD Palangka Raya minta warga tetap waspadai karhutla