Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan penghargaan insentif fiskal kepada daerah yang dinilai mampu mengendalikan laju inflasi.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada 34 daerah pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin.Tito menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah memberikan insentif fiskal kepada daerah. Penghargaan ini diyakini bakal memperkuat gerakan dan memotivasi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengendalikan inflasi.
“(Insentif ini) sangat-sangat berarti bagi rekan-rekan dan tolong bagi yang lain bisa bekerja untuk bisa mendapatkan hadiah. Hal ini juga menunjukkan bahwa persoalan inflasi harus tetap menjadi atensi semua pihak,” ujar Tito.
Menurut dia, Presiden Jokowi sangat mengatensi upaya pengendalian inflasi, sebab inflasi berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
"Rakyat di bawah itu membutuhkan perutnya terisi, itu yang paling penting sekali," ujar Tito.
Presiden, kata Mendagri, telah menegaskan apabila ada penjabat kepala daerah yang kinerjanya tidak bagus dalam mengendalikan inflasi maka akan dikenai sanksi tegas seperti diganti dengan pejabat lainnya.
Pihaknya juga bakal konsisten mengevaluasi kinerja para penjabat kepala daerah.
"Jadi tolong rekan-rekan untuk masalah inflasi menjadi atensi," ujar Tito.
Baca juga: Pulang Pisau terima penghargaan insentif fiskal Kemenkeu
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan melalui pemberian insentif fiskal ini diharapkan Pemda dapat terus melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi.
Dia menekankan agar insentif tersebut digunakan untuk terus memperbaiki kinerja sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, sehingga kinerja pun diatur dan diukur secara objektif.
Sri juga meminta Pemda tidak hanya melihat data, tetapi juga turut melakukan langkah pengendalian. Upaya itu dapat dilakukan melalui berbagai instrumen seperti memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, daerah penerima insentif tersebut terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten. Daerah penerima di tingkat provinsi yakni Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Kemudian di tingkat kota yaitu Subulussalam, Tidore Kepulauan, Sibolga, Banjarbaru, Pagar Alam, dan Singkawang.
Sementara daerah penerima insentif di tingkat kabupaten, di antaranya Pulang Pisau, Pulau Morotai, Bangka Selatan, Kutai Kartanegara, Morowali, Paser, Sorong Selatan, Pohuwato, Banggai, Luwu, Boalemo, Bulungan, Aceh Singkil, Sumbawa Barat, Minahasa Utara, Supiori, Minahasa Selatan, Tabalong, Parigi Moutong, Bandung, Landak, Lamongan, Bolaang Mongondow, Banyuwangi, dan Pasaman.