Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku sudah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 kepada Presiden Joko Widodo, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu saja," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Advokat TPDI 2.0 Patra M Zen menilai Presiden Jokowi, Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari telah melakukan perbuatan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: Penetapan pasangan capres-cawapres 13 November 2023
Padahal, pendaftaran Gibran masih menggunakan aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang lama. Adapun pendaftaran Gibran seharusnya boleh diterima setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres disahkan.
Untuk itu, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada Rabu (25/10) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Ketentuan metode debat capres sama seperti Pilpres 2019
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Baca juga: Revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU: Tetap ada debat capres-cawapres
Baca juga: Pengumuman hasil tes kesehatan seluruh bakal capres-cawapres Jumat
Baca juga: KPU RI: Pendaftaran bacapres-cawapres telah berakhir
Berita Terkait
KPU RI: Bapaslon perseorangan segera penuhi persyaratan pilkada
Sabtu, 11 Mei 2024 14:06 Wib
Syarat jumlah dukungan bakal paslon perseorangan baik gubernur hingga bupati
Sabtu, 11 Mei 2024 13:56 Wib
KPU RI nyatakan Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:00 Wib
Diikuti 30 peserta, ini pemenang lomba maskot pilkada KPU Barsel
Kamis, 9 Mei 2024 21:29 Wib
KPU Kotim berjuang agar partisipasi pemilih pilkada tidak rendah
Rabu, 8 Mei 2024 17:49 Wib
Sidang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada akhir Mei
Rabu, 8 Mei 2024 17:44 Wib
KPU diingatkan perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 17:40 Wib
Prediksi KPU RI, calon kepala daerah dari perseorangan tak banyak
Senin, 6 Mei 2024 14:11 Wib