Bawaslu Kota Palangka Raya awasi aktivitas ASN di media sosial

id Bawaslu Kota Palangka Raya,Endrawati ,Pemilu 2024

Bawaslu Kota Palangka Raya awasi aktivitas ASN di media sosial

Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan mengawasi aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial yang ada di daerah setempat berkaitan dengan proses Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati di Palangka Raya, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya juga sudah menyurati Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota, Polresta Palangka Raya dan Kodim 1016/Plk terkait netralitas pada pemilu nanti.

"Pengawasan ASN, TNI-Polri netralitas pada proses Pemilu 2024 tentunya ada yang secara langsung dengan cara ke lapangan dan tidak langsung melalui media sosial," kata Endrawati di Palangka Raya.

Dia menegaskan, pada ASN bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang akan dipantau aktivitasnya sehari-hari pada gelaran pemilu yang saat ini sudah masuk dalam tahapan prosesnya.

Tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digaji menggunakan anggaran pemerintah dilarang untuk melakukan ikut kampanye.

"Maka dari itu mereka kalau berfoto dengan caleg jangan ikut mengacungkan simbol karena itu dilarang. Larangan itu juga termasuk untuk mereka tenaga honorer dan PPPK yang berada di instansi milik pemerintah," bebernya.

Baca juga: PenjabatWali Kota sebut Apdesi berperan memajukan pembangunan yang merata

Endrawati mengungkapkan, terkait apabila nantinya ada ASN yang melakukan pelanggaran baik secara langsung ataupun melalui dunia maya, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengklarifikasi terkait tuduhan yang nantinya disangkakan kepada oknum-oknum ASN dan TNI-Polri, jadi apakah perbuatannya itu benar atau tidak akan diketahui.

"Kalau mengenai sanksi bukan kami yang memberikan, melainkan kami hanya merekomendasikan saja ke instansi terkait dan instansi terkait lah nantinya yang akan memberikan sanksi sesuai kadar kesalahan oknum tersebut," bebernya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan wartawan, Endrawati juga menegaskan misalnya ada suaminya seorang ASN namun istrinya menjadi caleg ketika kampanye maka suaminya ketika ikut berkampanye wajib cuti.

"Ya harus cuti mereka, ketika kampanye bersama istrinya yang bersangkutan tidak boleh mengacungkan simbol apapun dan hanya diam saja," demikian Endrawati.

Baca juga: Kapolda Kalteng minta media massa edukasi masyarakat jelang Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Palangka Raya tertibkan sebanyak 198 APS Pemilu

Baca juga: Dara Latifah raih medali perak Kejuaraan Dunia MTB di Palangka Raya