Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan mengawasi aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial yang ada di daerah setempat berkaitan dengan proses Pemilihan Umum 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati di Palangka Raya, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya juga sudah menyurati Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota, Polresta Palangka Raya dan Kodim 1016/Plk terkait netralitas pada pemilu nanti.
"Pengawasan ASN, TNI-Polri netralitas pada proses Pemilu 2024 tentunya ada yang secara langsung dengan cara ke lapangan dan tidak langsung melalui media sosial," kata Endrawati di Palangka Raya.
Dia menegaskan, pada ASN bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang akan dipantau aktivitasnya sehari-hari pada gelaran pemilu yang saat ini sudah masuk dalam tahapan prosesnya.
Tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digaji menggunakan anggaran pemerintah dilarang untuk melakukan ikut kampanye.
"Maka dari itu mereka kalau berfoto dengan caleg jangan ikut mengacungkan simbol karena itu dilarang. Larangan itu juga termasuk untuk mereka tenaga honorer dan PPPK yang berada di instansi milik pemerintah," bebernya.
Baca juga: PenjabatWali Kota sebut Apdesi berperan memajukan pembangunan yang merata
Endrawati mengungkapkan, terkait apabila nantinya ada ASN yang melakukan pelanggaran baik secara langsung ataupun melalui dunia maya, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengklarifikasi terkait tuduhan yang nantinya disangkakan kepada oknum-oknum ASN dan TNI-Polri, jadi apakah perbuatannya itu benar atau tidak akan diketahui.
"Kalau mengenai sanksi bukan kami yang memberikan, melainkan kami hanya merekomendasikan saja ke instansi terkait dan instansi terkait lah nantinya yang akan memberikan sanksi sesuai kadar kesalahan oknum tersebut," bebernya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan wartawan, Endrawati juga menegaskan misalnya ada suaminya seorang ASN namun istrinya menjadi caleg ketika kampanye maka suaminya ketika ikut berkampanye wajib cuti.
"Ya harus cuti mereka, ketika kampanye bersama istrinya yang bersangkutan tidak boleh mengacungkan simbol apapun dan hanya diam saja," demikian Endrawati.
Baca juga: Kapolda Kalteng minta media massa edukasi masyarakat jelang Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya tertibkan sebanyak 198 APS Pemilu
Baca juga: Dara Latifah raih medali perak Kejuaraan Dunia MTB di Palangka Raya
Berita Terkait
Tiket tur konser Sheila On 7 di 5 kota ludes terjual
Kamis, 2 Mei 2024 17:13 Wib
Gebyar P5 2024 semarakkan Peringatan Hardiknas di Palangka Raya
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Penjabat wali kota yakin program Prakerja tingkatkan daya saing SDM
Rabu, 1 Mei 2024 6:44 Wib
Perkelahian sesama WNI mengakibatkan seorang tewas di Korsel
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi
Selasa, 30 April 2024 16:24 Wib
Pemkot Palangka Raya sosialisasikan sertifikasi halal ke pelaku UMKM
Selasa, 30 April 2024 14:56 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta terus waspada potensi terjadinya banjir
Sabtu, 27 April 2024 20:41 Wib