Satpol PP Kotawaringin Barat optimalkan penegakan perda

id pemkab kobar, satpol pp kobar, majerum purni, mtq kalteng, pangkalan bun, kobar, kotawaringin barat

Satpol PP Kotawaringin Barat optimalkan penegakan perda

Kasatpol PP Kotawaringin Barat, Majerum Purni. (ANTARA/HO-Kominfo Kobar)

kita akan tetap berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Miras di Kobar
Pangkalan Bun (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat menindaklanjuti aturan pemerintah kabupaten yang melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
 
"Kami telah memberikan imbauan bagi pemilik THM untuk patuh pada aturan. Agar pelaksanaan MTQH ke-31 berjalan dengan khidmat maka kami meminta seluruh THM untuk tutup tidak beroperasi, jika melanggar pastinya ada sanksi yang tegas," kata Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni di Pangkalan Bun, Rabu.
 
Majerum mengatakan, pihaknya telah melaksanakan instruksi yang diberikan Pj Bupati Kotawaringin Barat, yakni pihaknya melakukan kegiatan patroli secara rutin.
 
Patroli dilakukan dengan menurunkan semua regu. Pihaknya memiliki enam regu dan dalam satu regu ada sembilan orang, serta semuanya dikerahkan untuk patroli ke titik-titik yang dicurigai menjual miras, hanya saja dalam patroli tersebut masih nihil hasilnya.

Baca juga: Pemkab Kobar didukung Universitas Kristen Satya Wacana tingkatkan SDM ASN
 
Dia menyampaikan miras yang banyak beredar di wilayah setempat merupakan produk lokal jenis arak, sedangkan untuk miras jenis kemasan atau bermerek merupakan pasokan dari daerah lain.
 
"Untuk miras jenis kemasan atau bermerk yang beredar di Kobar, menurut informasi itu dipasok dari Kotawaringin Timur, sehingga saat ini kita masih menyelidiki pemasok miras dari Kotawaringin Timur tersebut," jelasnya.
 
Dia pun mengungkapkan saat melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam atau karaoke berizin, pihaknya masih kesulitan membongkar adanya peredaran miras.
 
"Karena inikan sifatnya tersembunyi, terkadang kita pun harus memancing dengan menyuruh orang untuk membeli miras di tempat tersebut," terangnya.
 
Lanjutnya, bahkan saat pihaknya sedang melakukan rapat terkait kegiatan razia, hal itu sudah diketahui atau bocor terlebih dahulu.
 
"Namun itu bukan hambatan, kita akan tetap berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Miras di Kobar," demikian Majerum Purni.

Baca juga: Persiapan pelaksanaan MTQH tingkat Kalteng di Kobar sudah 90 persen

Baca juga: Pj Bupati minta titik-titik lokasi peredaran miras di kobar segera diberantas

Baca juga: Disperindagkop UKM Kobar datangi sejumlah pasar lakukan tera ulang