Pangkalan Bun (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat menindaklanjuti aturan pemerintah kabupaten yang melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami telah memberikan imbauan bagi pemilik THM untuk patuh pada aturan. Agar pelaksanaan MTQH ke-31 berjalan dengan khidmat maka kami meminta seluruh THM untuk tutup tidak beroperasi, jika melanggar pastinya ada sanksi yang tegas," kata Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni di Pangkalan Bun, Rabu.
Majerum mengatakan, pihaknya telah melaksanakan instruksi yang diberikan Pj Bupati Kotawaringin Barat, yakni pihaknya melakukan kegiatan patroli secara rutin.
Dia menyampaikan miras yang banyak beredar di wilayah setempat merupakan produk lokal jenis arak, sedangkan untuk miras jenis kemasan atau bermerek merupakan pasokan dari daerah lain.
"Untuk miras jenis kemasan atau bermerk yang beredar di Kobar, menurut informasi itu dipasok dari Kotawaringin Timur, sehingga saat ini kita masih menyelidiki pemasok miras dari Kotawaringin Timur tersebut," jelasnya.
Dia pun mengungkapkan saat melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam atau karaoke berizin, pihaknya masih kesulitan membongkar adanya peredaran miras.
"Karena inikan sifatnya tersembunyi, terkadang kita pun harus memancing dengan menyuruh orang untuk membeli miras di tempat tersebut," terangnya.
Lanjutnya, bahkan saat pihaknya sedang melakukan rapat terkait kegiatan razia, hal itu sudah diketahui atau bocor terlebih dahulu.