Bawaslu Kobar tertibkan APS melanggar aturan

id Bawaslu Kobar tertibkanAPSmelanggar aturan, kalteng, Kobar, Kotawaringin Barat

Bawaslu Kobar tertibkan APS melanggar aturan

Bawaslu bersama pihak terkait lainnya saat melakukan penertiban ASP, Rabu (15/11/2023) ANTARA/HO-Istimewa.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menertibkan dengan cara pencopotan paksa terhadap sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pangkalan Bun.

"Sudah kita lakukan imbauan ke parpol sebanyak tiga kali dan terakhir pada tanggal 2 November kemarin, sebelum penandatangan pernyataan bersama untuk pelepasan APS secara mandiri," kata Ketua Bawaslu Kobar Antonius di Pangkalan Bun, Kamis

Antonius mengatakan, pihaknya menilai ada beberapa alat peraga sosialisasi yang masuk kategori alat peraga kampanye (APK) sehingga perlu ditertibkan

"APS tersebut terpaksa dilepas karena dinilai telah melanggar ketentuan pihak kita, yang memuat unsur alat peraga kampanye atau APK, seperti ada nomor urut calon legislatif atau caleg, ada gambar paku untuk mencoblos nomor tertentu, ada ajakan memilih serta ada kalimat mohon doa restu," ucapnya.

Dia menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Kobar, TNI dan Polri.

Baca juga: Pemkab Kobar akan hidupkan kembali PD Agrotama Mandiri

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pihaknya sejak 15 November sampai 27 November 2023 dengan menyasar sebanyak 14 ruas jalan utama.

Target lokasi itu yaitu di jalan utama jalan Hasanudin, Jalan Abdullah Mahmud, Jalan Hamzah, Jalan PRA Kesumayudha, Jalan Abdul Ancis, Jalan Perwira, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ratu Mangku, Jalan Malijo.

Selain itu juga dilaksanakan di Pasanah, Bundaran Pancasila, Jalan Utama Pasir Panjang, serta Bundaran Bahari Kecamatan Kumai.

"Penertiban APS tersebut belum seluruhnya kita tertibkan, dan akan kita laksanakan sampai 27 November atau selama masih ada APS yang terpasang," ungkapnya.

Antonius menambahkan, hingga saat ini jumlah APS yang diamankan belum direkap jumlahnya, kemudian yang dicopot akan menjadi barang sitaan Bawaslu.

"Apabila akan diambil maka harus membuat administrasi berupa BAP," demikian Antonius.

Baca juga: Pemkab Kobar berharap pasar murah bantu keberlangsungan perekonomian masyarakat

Baca juga: Satpol PP Kotawaringin Barat optimalkan penegakkan perda

Baca juga: Pemkab Kobar didukung Universitas Kristen Satya Wacana tingkatkan SDM ASN