Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Johny Tangkere menyatakan bahwa pihaknya akan membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 apabila telah ada kepastian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
"UMK Kotim untuk tahun 2024 akan kami bahas minggu ini. Tetapi, saat ini kami masih menunggu UMP karena menjadi salah satu patokan dalam menentukan UMK," ujarnya di Sampit, Selasa.
Menjelang akhir tahun, pembahasan UMK memang menjadi agenda rutin pihaknya. Berdasarkan ketentuan penetapan UMP seharusnya diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023), kemudian penetapan UMK paling lambat Kamis (30/11/2023).
Dalam penetapan UMK ini pihaknya akan membentuk Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans, pakar ekonomi, akademisi, BPS, serikat pekerja, dan unsur pengusaha.
"Rencananya tanggal 23 November nanti pembahasan UMK Kotim bersama Dewan Pengupahan. Diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan win-win solution bagi semua pihak," kata Johny.
Ia menjelaskan, penetapan UMK ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang di dalamnya terdapat rumusan agar menghasilkan nominal yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kotim pada umumnya.
Banyak hal yang mempengaruhi UMK, antara lain pendapatan per kapita, inflasi suatu daerah, pasar tenaga kerja, pembangunan ekonomi, dan lain. Namun, hasil dari rumusan tersebut nantinya akan dibahas bersama oleh Dewan Pengupahan.
Baca juga: Pelindo dukung pengerukan alur Mentaya untuk tingkatkan perekonomian Kotim
Nominal UMK biasanya lebih tinggi dari UMP, namun selisihnya tidak terlalu jauh. Karena dalam penetapan UMK tidak boleh terlalu memberati salah satu pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja.
"Karena dunia usaha pun setiap kenaikan UMK, cost mereka juga besar. Jadi harus balance, saling mengerti dan menerima, agar sama-sama bisa terus berjalan," Johny.
Ia menambahkan, UMK Kotim tahun 2024 dipastikan naik, tapi ia tidak bisa memperkirakan berapa persen kenaikan tersebut. Adapun, untuk UMK Kotim tahun 2023 adalah Rp3.265.859.
Baca juga: Disnakertrans catat ada10.790 pengangguran di Kotim
Baca juga: Petani di Sampit siap pasok jagung untuk perayaan tahun baru
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi perusahaan bantu masyarakat sekitar pelabuhan