Pemkab tetapkan UMK 2024 Murung Raya sebesar Rp3,5 juta

id umk 2024 murung raya, murung raya, kalteng, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah

Pemkab tetapkan UMK 2024 Murung Raya sebesar Rp3,5 juta

Pj Bupati Murung Raya Hermon menyampaikan sambutan pada kegiatan sidang pengupahan yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan di Puruk Cahu, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui dewan pengupahan telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.562.377

Penetapan UMK sebesar Rp3.562.377 telah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dan akan diberlakukan setelah adanya surat keputusan Gubernur Kalteng terkait UMP tahun 2024, kata Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon saat menghadiri kegiatan sidang dewan pengupahan di Puruk Cahu, Kamis.

"Penetapannya juga berdasar pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan," tambahnya.

Dikatakan, UMK di tahun 2024 tampak terjadi kenaikan jika dibandingkan di tahun 2023. Walaupun hanya upah minimum namun apa yang sudah diberikan perusahaan, baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Pj Bupati Murung Raya itu pun mengingatkan kepada pada seluruh perusahaan di kabupaten setempat, agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan agar jangan sampai ada keputusan melakukan PHK terhadap para karyawan. Sebab, secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian keluarganya.

"Kami ingin masyarakat kami diberdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar lebih perhatian. Buat pelatihan bagi masyarakat yang tidak memiliki skil melalui program pelatihan," kata Hermon.

Baca juga: Survey Re-Akreditasi UPT Puskesmas Saripoi diharapkan dapat hasil Paripurna

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Batara mengatakan, UMK yang baru saja disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 nanti dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha.

Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya selain dihadiri unsur pemerintah, juga ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh atau pekerja, perwakilan perusahaan dan stakeholder terkait lainnya.

Baca juga: Program pangan Pemkab Mura dukung percepatan penurunan kemiskinan

Baca juga: DKOP putra dan RSUD putri juara Turnamen Futsal Pj Bupati Cup

Baca juga: Kafilah Murung Raya siap tampil maksimal di MTQH Kalteng