Jelang Pemilu 2024, guru diminta tak terjebak politik praktis

id Batusangkar,Jelang Pemilu 2024, guru diminta tak terjebak politik praktis,Kalteng

Jelang Pemilu 2024, guru diminta tak terjebak politik praktis

Ilustrasi - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Batusangkar (ANTARA) - Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Eka Putra meminta guru di daerah itu untuk tidak terjebak politik praktis menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024.
 
"Saya ingatkan guru-guru di Tanah Datar jangan sampai terjebak dengan dunia politik, apalagi sampai ikut politik praktis," katanya, di Batusangkar, Senin.

Ia mengatakan guru PNS maupun PPPK terikat dengan UU ASN yang mengamanatkan larangan berpolitik dan netral. Ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN.
 
Pada Pasal 9 ayat 2 UU ASN disebutkan secara tegas pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, katanya.
 
Selain itu, kata dia, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN antara Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tegas diatur tentang larangan berpolitik praktis.
 
Guru atau ASN yang terbukti ikut politik praktis bisa dikenai sanksi hukuman disiplin berat, seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
 
Namun, kata Bupati, dalam menentukan pemimpin untuk lima tahun ke depan semua orang yang memiliki hak pilih, termasuk guru harus ikut untuk berpartisipasi.
 
Dia berharap para guru untuk menggunakan hak suara memilih calon atau figur pemimpin yang baik tanpa adanya kepentingan sesaat.
 
"Saya berharap gunakanlah hak pilih kita dengan memilih calon atau figur pemimpin yang baik tanpa adanya paksaan ataupun yang menguntungkan sesaat," kata dia.
 
Dia mengajak para guru untuk bersama-sama pemerintah daerah menciptakan generasi Tanah Datar yang unggul dan berprestasi dalam menyongsong Indonesia emas.