Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani agar tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang diproses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya," kata Arsul dalam unggahannya di akun X, @arsul_sani, sebagaimana dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut Arsul, akan menjadi anomali jika komisi antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi. Pasalnya, kata dia, KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.
"Akan menjadi anomali jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor, terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. Salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen nihil toleransi (zero tolerance) terhadap korupsi.
"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut. "Akan diagendakan untuk menyikapi-nya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tanggal 24 November 2023. Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
MK bahas keterlibatan Arsul Sani di sengketa Pemilu 2024
Jumat, 8 Maret 2024 16:51 Wib
MK bahas posisi Arsul Sani adili PHPU terkait PPP
Jumat, 8 Maret 2024 16:34 Wib
Perempuan Muda Muhammadiyah deklarasikan dukung Prabowo-Gibran
Sabtu, 3 Februari 2024 22:10 Wib
KLHK segel lahan milik PT PGK di Palangka Raya
Jumat, 6 Oktober 2023 17:58 Wib
Komentar peneliti BRIN ancam Muhammadiyah terkait perbedaan Idul Fitri tak pantas
Selasa, 25 April 2023 18:05 Wib
Pemda di Kalteng diminta perhatikan penataan sanitasi dan sarana MCK
Jumat, 3 Maret 2023 14:39 Wib
Waketum PPP sebut Jokowi promosikan Ganjar dan Prabowo jelang Pilpres 2024
Sabtu, 6 Agustus 2022 14:40 Wib
3,3 juta hektare kebun kelapa sawit berada dalam kawasan hutan
Selasa, 30 Maret 2021 15:41 Wib