KLHK segel lahan milik PT PGK di Palangka Raya

id Dirjen KLHK,PT PGK ,Palangka Raya,Kalteng,karhutla,kabut asap,PT Palmindo Gemilang Kencana,Rasio Ridho Sani

KLHK segel lahan milik PT PGK di Palangka Raya

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani bersama personelnya menyegel lahan perkebunan milik PT PGK di Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, JUmat (6/10/2023). ANTARA/Auliya Rahman 

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar milik PT Palmindo Gemilang Kencana di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

"Berdasarkan citra satelit, lahan PT PGK yang terbakar seluas kurang lebih 372 hektare," kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Palangka Raya, Jumat.

Rasio mengatakan penyegelan dilakukan untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

"Selain upaya pemadaman terus-menerus yang dilakukan personel Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), penegakan hukum secara tegas harus dilakukan," ujarnya.

Langkah penegakan hukum itu dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar. Penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum oleh Ditjen Gakkum KLHK.

"Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar," katanya.

Rasio menambahkan untuk penanganan karhutla yang terjadi saat ini, lembaganya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangannya.

Penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin dan gugatan perdata ganti rugi.

Penegakan hukum pidana berlapis dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, namun juga dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar, apabila berdampak terhadap kesehatan manusia.

Untuk badan usaha atau korporasi akan dikenakan pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).

"Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kepada kami agar ada efek jera dan tidak berulang," tegas Rasio.

Rasio menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan dan area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat terkena dirugikan.

Bahkan sekolah-sekolah di Palangka Raya harus diliburkan. Karhutla menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara.

"Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera," bebernya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad yang juga berada di lokasi penyegelan lahan PT PGK menuturkan pihaknya juga berkomitmen menindak pelaku karhutla.

Hingga saat ini KLHK telah melakukan penyegelan pada 18 lokasi karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Untuk di Kalimantan Barat ada 10 lokasi karhutla telah disegel, yaitu di PT SKM 1.794,75 hektare, PT MTI Unit 1 Jelai 1.151 hektare, PT CG 267 hektare, PT SUM 168,2 hektare, PT FWL 121,24 hektare, PT WAN 110 hektare, PT P 38 hektare, PT. CKP 594 hektare, PT LAR 365,98 hektare, dan PT BMJ 57,87 hektare.

Sedangkan di Kalimantan Tengah ada delapan lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK, meliputi PT KSB 1.357,66 hektare, PT BSP 242 hektare, PT KMA 120,51 hektare, dan lima lokasi lahan gambut milik masyarakat.

"Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi ada kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum," tambah David.