Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenag Kalteng) menyosialisasikan istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan haji kepada pemangku kepentingan penyelenggaraan haji dan umrah di Kalteng termasuk awak media.
"Kakanwil menilai kegiatan ini penting karena selain untuk membina relasi secara langsung dengan pers juga untuk menyampaikan informasi lengkap tentang kebijakan haji 2024 kepada masyarakat melalui pemberitaan media," kata Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi di Palangka Raya, Rabu.
Kakanwil berharap media dapat berperan penting dalam memberi informasi menyeluruh perihal kebijakan haji tahun 2024 seperti istitha`ah kesehatan haji, biaya penyelenggaraan haji, dan kebijakan lainnya, sehingga masyarakat mengetahui informasi secara jelas seputar penyelenggaraan haji.
Dalam sesi talk show, Kakanwil menyampaikan bahwa tahun 2024 nanti tidak ada pembatasan usia. Yang ada adalah istitha`ah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan pemberangkatan haji bagi calon jemaah yang masuk nomor urut sesuai data Siskohat.
"Sebelum melunasi, jamaah dipastikan kondisi kesehatannya melalui screening atau pemeriksaan kesehatan sebanyak dua kali," kata Noor.
Apabila pada cek kesehatan pertama terdeteksi mempunyai penyakit sehingga tidak dimungkinkan melaksanakan ibadah haji, maka calon jamaah diberi waktu untuk pemulihan. Selanjutnya jika pada cek Kesehatan kedua, masih dinilai tidak layak untuk menjalankan ibadah haji, maka keberangkatan akan ditunda.
Baca juga: Pemprov Kalteng luncurkan E-PAHARI permudah masyarakat bayar pajak
Sementara terkait jemaah haji lansia yang pada PIH 2023 lalu mendapat prioritas berangkat hingga jumlahnya mencapai 67 ribu orang, maka pada PIH 2024 akan mengikuti skema istitha`ah, yakni hanya jemaah lansia yang secara fisik dianggap mampu, kuat dan prima yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Mengenai biaya pemeriksaan kesehatan, Kakanwil menjelaskan saat ini Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan masih membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Harapannya dengan prasyarat istitha`ah kesehatan ini akan mewujudkan kemandirian dan ketahanan jemaah haji, yakni jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji tanpa bantuan orang lain, alat dan obat, atau dengan tingkat kebugaran jasmani sekurangnya kategori cukup.
Terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakat BPIH sebesar Rp93.410.286. Dimana calon jemaah cukup membayar Bipih dengan rata-rata Rp56.046.172. Sementara sisanya Rp37.364.114 diambil dari nilai manfaat (subsidi) pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi jamaah tinggal melunasi Bipih rata-rata sebesar Rp28,6 Juta dari 56 Juta yang harus dibayar, karena jamaah sudah melakukan setoran awal sebesar 25 juta saat pendaftaran awal," terangnya.
Baca juga: Disperpusip Kalteng berikan apresiasi kepada pemustaka terbaik
Baca juga: Jelang Nataru, Gerakan Pangan Murah Pemprov Kalteng sasar Bukit Batu
Baca juga: DWP Kalteng diharap terus meningkatkan perannya dalam pembangunan
Berita Terkait
Kesbangpol Katingan sosialisasikan FPK hingga tingkat kecamatan
Jumat, 1 November 2024 17:33 Wib
Pemkab Barut sosialisasikan kebijakan pelaksanaan PUG hingga PPRG
Jumat, 1 November 2024 7:46 Wib
Pemkab Bartim sosialisasikan MAPAKAT untuk optimalisasi kenaikan pangkat PNS
Jumat, 1 November 2024 5:00 Wib
Imigrasi Palangka Raya sosialisasikan peran Politeknik Imigrasi
Jumat, 25 Oktober 2024 17:16 Wib
Wakapolda Kalteng sosialisasikan keselamatan berlalu lintas ke komunitas
Kamis, 24 Oktober 2024 19:03 Wib
Cegah kecelakaan perairan DPRD dan Pemprov Kalteng sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 17:28 Wib
Dishanpang Kalteng sosialisasikan B2SA ke berbagai sekolah
Rabu, 9 Oktober 2024 11:11 Wib
BPJS Ketenagakerjaan-Kemenkeu-Kemendagri sosialisasikan penggunaan dana bagi hasil
Selasa, 8 Oktober 2024 20:51 Wib