Pemkot Palangka Raya perketat pengawasan objek wisata saat libur Natal

id Pemkot Palangka Raya perketat pengawasan objek wisata saat libur Natal, kalteng, Palangka Raya, hera

Pemkot Palangka Raya perketat pengawasan objek wisata saat libur Natal

Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memperketat pengawasan terhadap berbagai objek wisata pada momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan pada Natal dan Tahun Baru nanti, akan ada petugas yang memperketat pengawasan berbagai objek wisata," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis.

Pada momen tahunan itu, akan ditempatkan dan disiagakan petugas baik untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas ataupun pengamanan di lokasi wisata.

"Kami juga akan meningkatkan fasilitas penunjang di kawasan objek wisata seperti penyediaan tempat sampah dan fasilitas lain yang memberikan kenyamanan bagi pengunjung," katanya.

Saat ini Penjabat Wali Kota Palangka Raya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : S56.3/4725/DPKKO-Pur/X11/2023 tentang persiapan menyambut Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Surat edaran tersebut memuat serangkaian poin penting yang ditujukan kepada pengelola dan pemilik usaha pariwisata, hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum, serta kafe guna menjaga suasana keamanan dan keteraturan di kota setempat selama perayaan Natal dan Tahub Baru.

Baca juga: Pemko Palangka Raya usung kota ramah disabilitas di Hari Disabilitas

Beberapa poin utama yang diungkap dalam surat edaran tersebut antara lain menjaga toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Kedua, memastikan keamanan dan ketertiban di destinasi wisata serta tempat hiburan umum dan sejenisnya. Kemudian pengelola usaha pariwisata dan hiburan umum bertanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.

Keempat, kewajiban penyediaan alat keselamatan seperti pelampung, kotak P3K, dan alat pemadam kebakaran bagi pengelola usaha pariwisata. Kewajiban perbaikan wahana dan fasilitas penunjang wisata guna mencegah kecelakaan di tempat usaha pariwisata.

Keenam, menerapkan harga yang wajar dan tidak menaikkan harga dari harga normal yang berlaku dan terakhir, mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto mengatakan, pada momen Natal dan Tahun Baru, pihaknya menurunkan 30 anggota yang disebar di sejumlah titik-titik rawan dan juga pusat aktivitas masyarakat.

"Kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini agak berbeda karena juga bersamaan dengan tahun politik. Jadi harapannya jangan sampai ada yang terpancing dengan segala macam isu-isu yang bisa mengakibatkan gangguan kamtibmas di Palangka Raya,” katanya.

Baca juga: Imigrasi gandeng Keuskupan Palangka Raya menggelar layanan Eazy Passport

Baca juga: Polda Kalteng turunkan 534 personel pada Operasi Lilin Telabang 2023

Baca juga: BPN Palangka Raya selesaikan target PTSL 2023