Bawaslu Kotim segera tertibkan 2.245 APK melanggar aturan

id Bawaslu Kotim segera tertibkan 2.245 APKmelanggar aturan, kalteng, kotim, Kotawaringin Timur, pemilu, politik

Bawaslu Kotim segera tertibkan 2.245 APK melanggar aturan

Bawaslu Kotim menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi untuk membahas rencana penertiban APK yang dipasang tak sesuai ketentuan, Kamis (18/1/2024). ANTARA/HO-Bawaslu Kotim.

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah segera menertibkan 2.245 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai ketentuan atau melanggar aturan.

“Hari ini kami telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penertiban APK, karena sampai tanggal 15 lalu teman-teman Panwascam masih menemukan banyak APK dipasang tak sesuai ketentuan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib di Sampit, Kamis.

Salim menjelaskan, pada 9 Januari 2024 Bawaslu Kotim melalui surat edaran telah mengimbau peserta pemilu agar menertibkan secara mandiri APK yang dipasang tak sesuai ketentuan.

Dalam surat edaran tersebut juga telah dimuat aturan terkait pemasangan APK yang sebenarnya juga telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum masa kampanye dimulai.

Namun, sampai batas waktu yang diberikan, yakni 15 Januari 2024, rupanya masih banyak APK yang tidak sesuai ketentuan belum diturunkan atau dipindahkan oleh peserta pemilu.

“Data kami ada 2.245 APK yang tak sesuai ketentuan masih terpasang di wilayah Kotim. Sehingga, kami berinisiatif mengundang pemerintah daerah dan peserta pemilu terkait rencana penertiban APK yang disepakati tanggal 24-25 Januari nanti,” bebernya.

Ribuan APK yang dipasang tak sesuai ketentuan itu tersebar di hampir seluruh wilayah Kotim. Lebih detail, Salim menyampaikan data APK yang dipasang tak sesuai ketentuan per kecamatan, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 516 buah, Mentaya Hilir Selatan 503 buah, Telawang 322 buah, dan Cempaga 279 buaj.

Baca juga: Pemkab Kotim raih penghargaan capaian realisasi APBD 2023

Berikutnya, Kecamatan Baamang 183 buah, Mentaya Hilir Utara 157 buah, Mentaya Hulu 111 buah, Pulau Hanaut 54 buah, Seranau 52 buah, Teluk Sampit 27 buah, Kota Besi 24 buah, Cempaga Hulu 14 buah, dan Telaga Antang 3 buah.

Kendati demikian, ada pula kecamatan yang sudah bersih dari APK tak sesuai ketentuan, antara lain Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, dan Tualan Hulu.

Salim meneruskan, pihaknya telah mengundang sejumlah instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, TNI, dan KPU, serta peserta pemilu untuk membahas rencana penertiban dan dari rapat tersebut disepakati bahwa penertiban dilaksanakan pada 24-25 Januari 2024.

“Sesuai SK KPU Nomor 273 sudah disebutkan lokasi yang diperbolehkan pemasangan APK, selain itu aturan pemasangan APK juga sudah dijelaskan di PKPU nomor 15 tahun 2023, jadi dalam penertiban nanti kami akan mengacu pada aturan tersebut,” ujarnya.

Salim menambahkan, sesuai aturan APK yang dipasang di lahan atau bangunan milik warga diperbolehkan dengan syarat harus mendapat izin dari pemilik. Sedangkan,untuk APK yang dipasang di jalan-jalan yang tidak termasuk dalam lokasi yang diperbolehkan KPU dianggap tidak sesuai dan akan ditertibkan.

Bawaslu juga menyoroti pemasangan bendera partai politik (parpol). Meskipun, pemasangan bendera parpol tidak diatur dalam PKPU, namun penertiban tetap akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan daerah terkait estetika dan wilayah taman.

“Kesepakatan kami bendera parpol yang dipasang di median jalan harus ditertibkan, karena tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang estetika maupun wilayah taman jalan di Kotim,” demikian Salim.

Baca juga: Legislator Kotim dorong percepatan penanganan permukiman rawan banjir di Sampit

Baca juga: Bupati Kotim salurkan bantuan pangan dan perbaikan jalan di Bukit Santuai

Baca juga: Bupati Kotim tanggapi isu rumah sakit tolak pasien