Ketua DPRD Kotim tanggapi pro kontra reses saat masa kampanye

id Ketua DPRD Kotim tanggapi pro kontra reses saat masa kampanye, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, dprd kotim, Rinie

Ketua DPRD Kotim tanggapi pro kontra reses saat masa kampanye

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rinie. ANTARA/Devita Maulina. 

Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rinie menegaskan kegiatan reses yang dilaksanakan pihaknya murni untuk menyerap aspirasi masyarakat tanpa maksud untuk melakukan kampanye terselubung. 

“Kegiatan reses kami, khususnya di Dapil 2, pure (murni) untuk menyerap aspirasi masyarakat, di luar agenda kampanye. Ini adalah kesepakatan bersama dan bukan hanya di Kotim yang melaksanakan,” kata Rinie di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pro kontra terkait kegiatan reses anggota DPRD Kotim yang bertepatan dengan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Rinie menjelaskan, kegiatan reses sudah dijadwalkan dari jauh hari sesuai tata tertib (tatib) pihaknya, yakni pada bulan Januari 2024 ini. 

Menurutnya, hal serupa juga dilaksanakan oleh DPRD kabupaten lainnya di wilayah Kalimantan Tengah, di antaranya Kabupaten Seruyan dan Katingan, bahkan Barito Utara sudah melaksanakan reses pada pekan pertama Januari. 

Reses sengaja dijadwalkan menjelang masa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) agar setiap aspirasi yang diserap oleh anggota DPRD bisa disampaikan dalam musrenbang. 

“Jadi kami laksanakan reses bulan ini karena mendekati musrenbang, supaya kami bisa menyampaikan hasil reses kami dalam musrenbang itu, aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum terealisasi,” jelasnya. 

Rinie kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak berpikiran memanfaatkan momentum reses yang bertepatan dengan masa kampanye ini untuk melakukan kampanye terselubung. 

Baca juga: Reses DPRD Kotim soroti kondisi drainase dalam kota

Ia menambahkan, untuk melaksanakan kampanye pun pihaknya harus melapor kepada pihak berwenang dan mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). 

Kendati demikian, ia mengakui bahwa ada beberapa warga yang salah mengartikan kegiatan reses sebagai kampanye, sehingga pihaknya pun harus menjelaskan bahwa kegiatan tersebut murni untuk menyerap aspirasi. 

“Kadang masyarakat sendiri yang salah persepsi, makanya saya sampaikan di reses agar mereka menyampaikan apa yang menjadi keluhan atau aspirasi mereka, karena kedatangan kami pure untuk menyerap aspirasi,” ujarnya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotim menyampaikan akan mengawasi dengan ketat kegiatan reses yang dilakukan incumbent atau anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

“Kami memantau kegiatan-kegiatan yang dilakukan para peserta pemilu, termasuk kegiatan reses anggota dewan juga kita pantau, karena ditakutkan ada kampanye terselubung di sana,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan. 

Selama masa kampanye, para peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan upaya-upaya guna mengumpulkan dukungan dari masyarakat, tapi tentunya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Bawaslu memang tidak bisa melarang anggota DPRD untuk melakukan reses yang sudah menjadi bagian dari tugasnya, namun anggota DPRD diingatkan agar tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan kampanye terselubung. 

Kegiatan reses tetap boleh dilakukan tapi tidak disertai dengan unsur kampanye guna menghindari kecemburuan sosial dari peserta pemilu lainnya. 

Baca juga: Pemkab Kotim berupaya optimalkan pemberdayaan perkebunan kelapa sawit

Baca juga: Pemkab Kotim optimalkan sosialisasi pemilu untuk tingkatkan partisipasi pemilih

Baca juga: Pemprov Kalimantan Tengah bagikan paket sembako gratis empat kecamatan