DPMD Kapuas terus lakukan sosialisasi lomba TTG
Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus melakukan sosialisasi lomba Inovasi Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) Unggulan tingkat kabupaten setempat.
"Hari ini kami melakukan sosilisasi lomba Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG itu di Kecamatan Kapuas Hulu," kata Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, melalui Tim Panitia TTG, Totok Ndaryanto, di Kuala Kapuas, Rabu.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah, lanjut dia, untuk memberitahukan masyarakat khususnya di wilayah Hulu Kapuas, terkait Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG. Sehingga masyarakat mengetahui lomba yang akan diikuti.
"Kita sudah menempelkan beberapa brosur lomba di beberapa kecamatan agar masyarakat bisa mengetahui seperti apa kriteria maupun syarat yang bisa diikuti para peserta," katanya.
Mudah-mudahan, sambungnya, lomba yang dilaksanakan oleh pihaknya ini banyak peserta mengikuti tidak hanya dari Kecamatan Selat saja, namun juga dapat diikuti peserta dari kecamatan yang terjauh dari Kota Kapuas.
Sebelumnya, untuk pendaftaran para peserta dimulai 1 hingga 28 Februari 2024, dan pendaftarannya gratis. Untuk persyaratan bagi yang ingin mengikuti lomba, antara lain peserta merupakan warga kabupaten setempat dengan dibuktikan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu pelajar/ mahasiswa.
Masyarakat umum baik perorangan ataupun kelompok (maksimal lima orang per kelompok) dan bukan dari para peneliti atau dosen. Kemudian, juga guru, siswa SMP, SMA sederajat, mahasiswa perguruan tinggi, negeri dan swasta, hingga bengkel rekayasa teknologi.
Baca juga: Disperindagkop dan UKM Kapuas diminta berupaya stabilkan harga bahan pokok
Sedangkan untuk ketentuan lomba sendiri, peserta membuat makalah inovasi yang meliputi penemuan, penerapan, pengembangan TTG, kertas ukuran A4, spasi 1.5 size font 12 PT, dan dijilid cover atau sampul, dikirim ke panitia sebanyak satu rangkap berupa hard copy dan soft copy (CD).
Selanjutnya, membuat video singkat mengenai cara kerja TTG dikirim ke panitia berupa soft copy (CD). Alat atau metode TTG harus orisinil, mengisi formulir dan surat pernyataan lomba TTG, dan penilaian panitia atau juri bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Penjabat Bupati ingatkan masyarakat di Kapuas lebih taat pajak
Baca juga: Disarpustaka Kapuas tingkatkan fasilitasi pengelolaan aplikasi Srikandi
Baca juga: Berikut syarat pendaftaran lomba Inovasi TTG di Kapuas
"Hari ini kami melakukan sosilisasi lomba Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG itu di Kecamatan Kapuas Hulu," kata Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, melalui Tim Panitia TTG, Totok Ndaryanto, di Kuala Kapuas, Rabu.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah, lanjut dia, untuk memberitahukan masyarakat khususnya di wilayah Hulu Kapuas, terkait Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG. Sehingga masyarakat mengetahui lomba yang akan diikuti.
"Kita sudah menempelkan beberapa brosur lomba di beberapa kecamatan agar masyarakat bisa mengetahui seperti apa kriteria maupun syarat yang bisa diikuti para peserta," katanya.
Mudah-mudahan, sambungnya, lomba yang dilaksanakan oleh pihaknya ini banyak peserta mengikuti tidak hanya dari Kecamatan Selat saja, namun juga dapat diikuti peserta dari kecamatan yang terjauh dari Kota Kapuas.
Sebelumnya, untuk pendaftaran para peserta dimulai 1 hingga 28 Februari 2024, dan pendaftarannya gratis. Untuk persyaratan bagi yang ingin mengikuti lomba, antara lain peserta merupakan warga kabupaten setempat dengan dibuktikan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu pelajar/ mahasiswa.
Masyarakat umum baik perorangan ataupun kelompok (maksimal lima orang per kelompok) dan bukan dari para peneliti atau dosen. Kemudian, juga guru, siswa SMP, SMA sederajat, mahasiswa perguruan tinggi, negeri dan swasta, hingga bengkel rekayasa teknologi.
Baca juga: Disperindagkop dan UKM Kapuas diminta berupaya stabilkan harga bahan pokok
Sedangkan untuk ketentuan lomba sendiri, peserta membuat makalah inovasi yang meliputi penemuan, penerapan, pengembangan TTG, kertas ukuran A4, spasi 1.5 size font 12 PT, dan dijilid cover atau sampul, dikirim ke panitia sebanyak satu rangkap berupa hard copy dan soft copy (CD).
Selanjutnya, membuat video singkat mengenai cara kerja TTG dikirim ke panitia berupa soft copy (CD). Alat atau metode TTG harus orisinil, mengisi formulir dan surat pernyataan lomba TTG, dan penilaian panitia atau juri bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Penjabat Bupati ingatkan masyarakat di Kapuas lebih taat pajak
Baca juga: Disarpustaka Kapuas tingkatkan fasilitasi pengelolaan aplikasi Srikandi
Baca juga: Berikut syarat pendaftaran lomba Inovasi TTG di Kapuas