Sampit (ANTARA) -
Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengapresiasi salah satu perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang sukarela memberikan plasma untuk masyarakat.
“Ini bukti perusahaan punya kepedulian untuk masyarakat, walaupun berdasarkan aturan dan perizinan perusahaan ini tidak ada kewajiban plasma,” kata Halikinnor di Bukit Batu, Jumat.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjenbun nomor B-347/KB.410/E/07/2023, PBS tersebut masuk dalam fase satu yang artinya sesuai aturan tidak dikenakan kewajiban 20 persen plasma untuk masyarakat, melainkan hanya kewajiban corporate social responsibility (CSR).
Namun, atas inisiatif pihak PBS dan difasilitasi pemerintah daerah melalui beberapa kali pertemuan, sehingga terjalin kemitraan tersebut yang diharapkan membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
“Oleh sebab itu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan atas komitmen dan kerja keras dalam menjalin kemitraan ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk mencapai kesuksesan bersama,” ucapnya.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri penandatanganan perjanjian kemitraan bersama PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) dan Koperasi Borneo Sepakat Jaya di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Penandatanganan ini merupakan kebijaksanaan pemerintah daerah dan pihak PBS untuk masyarakat sekitar kebun, yakni Desa Pelantaran, Pundu, Bukit Batu dan Selucing yang tergabung dalam Koperasi Borneo Sepakat Jaya.
Halikinnor menyebutkan, kemitraan antara perusahaan swasta dan koperasi lokal seperti ini memiliki peran penting dalam memajukan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kemitraan ini kami melihat sebuah langkah maju yang signifikan dalam memperkuat ekosistem bisnis di wilayah kita,” ucapnya.
Orang nomor satu di Kotim ini berharap PBS lainnya di wilayah tersebut, terutama yang memang memiliki kewajiban 20 persen plasma agar bisa mencontoh PT. SPMN.
Hal ini bertujuan agar masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari kehadiran investasi dan memberikan efek ganda terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Seperti kata pepatah, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, maksudnya di mana perusahaan itu berada agar bisa memberikan kesejahteraan atau sebagian penghasilannya bagi masyarakat sekitar,” demikian Halikinnor.
Manager PT SPMN, Bambang mengatakan kemitraan ini bentuk kepedulian pihaknya terhadap masyarakat sekitar. Meskipun, secara aturan pihaknya tidak memiliki kewajiban 20 persen plasma, namun pihaknya berharap dengan kemitraan ini baik perusahaan dan masyarakat bisa tumbuh bersama dan menjadi lebih baik kedepannya.