Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah bersama Bank Kalteng menyinergikan program kerja sama penyediaan layanan perbankan fasilitasi subsidi biaya sarana produksi bagi pelaku usaha perikanan berupa subsidi bahan bakar minyak, pakan, maupun benih ikan.
"Pertemuan ini sangat penting bagi kedua belah pihak, untuk menyamakan konsep pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan subsidi biaya sarana produksi bagi pelaku usaha perikanan Kalimantan Tengah," kata Kepala Dislutkan Kalimantan Tengah (Kalteng) Darliansjah di Palangka Raya, Rabu.
Hingga pada akhirnya pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah sebanyak 26.181 pelaku usaha dapat terfasilitasi dengan baik dan mendapatkan subsidi biaya sarana produksi tepat sasaran.
Hal itu Darliansjah sampaikan di sela pertemuan bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Kalteng Marzuki beserta jajaran di ruang rapat direksi lantai dua Bank Kalteng Palangka Raya.
"Fasilitasi subsidi biaya sarana produksi bagi pelaku usaha perikanan ini, merupakan salah satu program Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam membantu pelaku usaha perikanan untuk meningkatkan produksinya," jelasnya.
Darliansjah memaparkan program ini adalah lanjutan dari Asuransi Pelaku Usaha Perikanan (Kusuka) BERKAH yang telah dibagikan oleh Gubernur Kalteng pada 2023.
Menurutnya program ini dilatarbelakangi adanya kendala kegiatan perikanan karena sulitnya memperoleh bahan bakar minyak, pakan ikan dan benih ikan, sehingga diberikanlah subsidi dari Pemprov Kalteng untuk membantu mengatasi kesulitan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Kalteng Marzuki menyatakan kesiapan pihaknya mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
"Salah satu produk bantuan permodalan yang dapat digunakan oleh pelaku usaha perikanan adalah Kredit Betang BERKAH yang juga digagas oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran," tuturnya.
Produk ini diberikan untuk pelaku usaha perorangan dengan plafon sampai dengan Rp10 juta, selain itu juga ada Kredit UMKM BERKAH yang diberikan kepada kelompok usaha dengan anggota minimal lima pelaku usaha dengan plafon bantuan dana sampai dengan Rp15 juta per orang tanpa agunan, dengan bunga hanya 1,5 persen per tahun.