Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di sebuah kampus swasta di Jakarta.
"Kami ikut mendampingi. Memastikan hak korban, mulai dari pengaduan, kebutuhan korban terpenuhi, dan pendampingan psikis," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KPPPA Prijadi Santoso di Jakarta, Senin.
Prijadi sangat menyesalkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual di kampus dan berharap penyidik dapat menuntaskan kasus tersebut dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, seorang karyawati di sebuah kampus swasta di Jakarta menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum rektor berinisial E.
E pun kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hingga Senin, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor E pada Senin, namun E berhalangan hadir.
Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap E.
Berita Terkait
Seorang pria babak belur dihakimi massa, diduga lecehkan enam anak laki-laki
Kamis, 9 Mei 2024 23:56 Wib
Pelecehan rasial, Atletico Madrid dihukum penutupan sebagian stadion
Rabu, 1 Mei 2024 6:12 Wib
Film Michael Jackson membahas tuduhan pelecehan seksual
Senin, 11 Maret 2024 17:16 Wib
Rektor Universitas Pancasila resmi dinonaktifkan buntut kasus pelecehan seksual
Selasa, 27 Februari 2024 20:18 Wib
Rektor Universitas Pancasila diduga lakukan pelecehan seksual
Senin, 26 Februari 2024 18:24 Wib
AC Milan menang atas Udinese pada laga yang diwarnai pelecehan rasial
Minggu, 21 Januari 2024 9:55 Wib
ASN pelaku pelecehan seksual diajukan pemberhentian
Senin, 8 Januari 2024 19:49 Wib
Bagaimana nasib Jonathan Majors dalam MCU akibat kasus pelecehan?
Selasa, 19 Desember 2023 16:27 Wib