"Kami berharap seluruh pelaku usaha jasa keuangan nantinya memiliki suatu perangkat kebijakan dan pengaturan yang berlaku efektif di dalam sektornya masing-masing, sehingga bisa untuk lebih lanjut bagaimana pemenuhan kewajibannya tidak hanya sebagai organisasi perusahaan jasa keuangan, tetapi juga dalam memberikan pelayanan sebagai fungsi intermediasinya pada nasabah, investor, klien, dan mitra," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa CRMS merupakan kerangka atau alat untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim, tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga jangka menengah dan panjang.
Baca juga: P2P Lending beri asa bagi kelompok ekonomi rentan
CRMS meliputi aspek tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target serta pengungkapan dan pelaporan mengenai dampak risiko iklim dan emisi karbon industri perbankan kepada OJK.
Konsep CRMS, jelas Dian, berupaya menemukan keseimbangan dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai sehingga risiko transisi dan risiko fisik lebih terkendali.
CRMS mempertimbangkan skenario perubahan driver utama risiko iklim, yaitu risiko fisik seperti potensi bencana serta risiko transisi seperti kebijakan harga atau pajak karbon, perkembangan teknologi, sentimen pasar sebagai pemicu utama perubahan kondisi debitur.
Atas dasar itu, bank diharapkan dapat secara dini mengetahui sensitivitas setiap skenario tersebut terhadap perubahan kinerjanya. Pada akhirnya, bank dapat menentukan strategi bisnis serta mitigasi risiko di masa depan termasuk alokasi pembiayaan pada sektor intensif karbon.
Baca juga: Kejaksaan minta klarifikasi OJK soal korupsi Bank NTB Syariah
Panduan CRMS terdiri dari enam buku yang merupakan satu kesatuan yang saling mendukung. Dalam penyusunan panduan tersebut, Dian mengatakan bahwa OJK telah memperhatikan praktik umum (common practice) dan standar internasional yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia.
Buku pertama atau panduan utama menjelaskan prinsip-prinsip tentang pengelolaan risiko yang terkait iklim. Sementara lima buku lainnya merupakan panduan yang mendukung implementasi CRMS termasuk panduan teknis pelaksanaan stress test dampak risiko perubahan iklim terhadap kinerja perbankan.
"Tentunya panduan CRMS ini akan bersifat living document yang akan kami perbaharui secara berkala sesuai dengan global policies direction, praktik terbaik di industri keuangan dan tuntutan stakeholders," kata Dian.
Baca juga: Pacu literasi dan inklusi keuangan, OJK Kalteng usung empat program pada 2024
Pada tahap implementasi awal, OJK akan melakukan pilot project CRMS pada Juli 2024 untuk 18 bank besar dengan kelompok bank modal inti (KBMI) III dan IV. Hasil piloting tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran dampak iklim pada kinerja keuangan perbankan sebagai dasar Regulatory Climate Impact Studies untuk Perbankan Indonesia.
"Ke depan, kami berencana untuk mengintegrasikan aspek risiko iklim ke dalam kerangka manajemen risiko dan menjadi bagian dari supervisory action untuk industri perbankan, tentunya disejalankan dengan standar Internasional yang akan diterapkan oleh The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)," kata Dian.
Baca juga: OJK wujudkan Lalang menjadi Desa Cakap Keuangan
Baca juga: OJK: Inovasi program daerah dukung perkembangan ekonomi di Kalteng
Baca juga: OJK komitmen tingkatkan kualitas kerja, siap terapkan integritas tertinggi