Pemkab Kotim raih predikat BB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meraih predikat BB atau sangat baik pada hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Alhamdulillah, Kotim mendapatkan predikat BB dari Kemenpan RB terkait evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2023. Sebelumnya, kita masih C kemudian B sampai ke BB, memang banyak proses yang dilalui,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.
Berdasarkan penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), predikat BB dengan nilai absolut 70-80 memiliki interpretasi sangat baik. Terdapat gambaran bahwa AKIP sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik itu unit kerja utama, maupun unit kerja pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 3/koordinator.
Halikinnor menyebut, capaian ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Kotim, terlebih Kotim menjadi kabupaten satu-satunya di Kalimantan Tengah yang meraih predikat BB pada 2023.
Hal ini tak lepas dari kerja sama dari semua pihak, baik itu eksekutif, legislatif, dan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan sistem reformasi birokrasi yang baik mulai tingkat kelurahan, desa dan kecamatan hingga kabupaten.
Tentunya predikat ini harus terus dipertahankan supaya penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi 2024 di Kotim tidak mengalami penurunan. Karena predikat ini menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi yang baik di Kotim. Bahkan, ia berharap hasil penilaian 2024 bisa membawa Kotim meraih predikat A.
“Mudah-mudahan ke depan kita bisa mencapai predikat A, walaupun itu tidak mudah dan saat ini hanya beberapa kabupaten di Indonesia yang bisa mencapai itu, tapi kita harus tetap berusaha yang terbaik,” ucapnya.
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, reformasi birokrasi telah menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional Indonesia. Dalam rangka mencapai visi “Birokrasi Kelas Dunia,” pemerintah telah menetapkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya adalah reformasi birokrasi.
Baca juga: Bupati Kotim: Realisasi pendapatan daerah 2023 capai 88,58 persen
Evaluasi reformasi birokrasi adalah langkah kunci dalam mencapai visi Birokrasi Kelas Dunia dengan memastikan kepastian desain program, keberhasilan pencapaian sasaran, dan dampak positif terhadap masyarakat, pemerintah dapat memastikan bahwa reformasi birokrasi berjalan efektif dan memberikan dampak yang signifikan pada kemajuan negara.
Dengan menjunjung prinsip-prinsip dinamis, holistik, berorientasi pada hasil, kolaboratif, sinergis, dan berkelanjutan, Indonesia akan terus bergerak menuju pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023.
Tujuan dilaksanakannya evaluasi reformasi birokrasi adalah untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan internal kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta dampaknya terhadap permasalahan strategis di masyarakat dan prioritas aktual Presiden.
Tujuan selanjutnya, untuk memonitor rencana aksi tindak lanjut hasil evaluasi reformasi birokrasi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah periode sebelumnya.
Serta, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan pencapaian reformasi birokrasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kategori hasil evaluasi reformasi birokrasi terbagi menjadi delapan tingkat. Mulai dari yang terendah adalah predikat D dengan poin 30 ke bawah menunjukkan interpretasi sangat kurang, predikat C dengan poin 30-50 interpretasi kurang, predikat CC dengan poin 50-60 interpretasi cukup (memadai).
Selanjutnya, predikat B dengan poin 60-70 interpretasi baik, predikat BB dengan poin 70-80 interpretasi sangat baik, predikat A- dengan poin 80-100 interpretasi memuaskan dengan catatan, predikat A dengan poin 80-100 interpretasi memuaskan, dan predikat AA dengan poin >100 interpretasi sangat memuaskan.
Baca juga: Masa jabatan Bupati Kotim tidak berakhir 31 Desember 2024
Baca juga: Tokoh muda tertantang bertarung di Pilkada Kotim
Baca juga: Tokoh muda tertantang bertarung di Pilkada Kotim
“Alhamdulillah, Kotim mendapatkan predikat BB dari Kemenpan RB terkait evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2023. Sebelumnya, kita masih C kemudian B sampai ke BB, memang banyak proses yang dilalui,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.
Berdasarkan penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), predikat BB dengan nilai absolut 70-80 memiliki interpretasi sangat baik. Terdapat gambaran bahwa AKIP sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik itu unit kerja utama, maupun unit kerja pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 3/koordinator.
Halikinnor menyebut, capaian ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Kotim, terlebih Kotim menjadi kabupaten satu-satunya di Kalimantan Tengah yang meraih predikat BB pada 2023.
Hal ini tak lepas dari kerja sama dari semua pihak, baik itu eksekutif, legislatif, dan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan sistem reformasi birokrasi yang baik mulai tingkat kelurahan, desa dan kecamatan hingga kabupaten.
Tentunya predikat ini harus terus dipertahankan supaya penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi 2024 di Kotim tidak mengalami penurunan. Karena predikat ini menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi yang baik di Kotim. Bahkan, ia berharap hasil penilaian 2024 bisa membawa Kotim meraih predikat A.
“Mudah-mudahan ke depan kita bisa mencapai predikat A, walaupun itu tidak mudah dan saat ini hanya beberapa kabupaten di Indonesia yang bisa mencapai itu, tapi kita harus tetap berusaha yang terbaik,” ucapnya.
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, reformasi birokrasi telah menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional Indonesia. Dalam rangka mencapai visi “Birokrasi Kelas Dunia,” pemerintah telah menetapkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya adalah reformasi birokrasi.
Baca juga: Bupati Kotim: Realisasi pendapatan daerah 2023 capai 88,58 persen
Evaluasi reformasi birokrasi adalah langkah kunci dalam mencapai visi Birokrasi Kelas Dunia dengan memastikan kepastian desain program, keberhasilan pencapaian sasaran, dan dampak positif terhadap masyarakat, pemerintah dapat memastikan bahwa reformasi birokrasi berjalan efektif dan memberikan dampak yang signifikan pada kemajuan negara.
Dengan menjunjung prinsip-prinsip dinamis, holistik, berorientasi pada hasil, kolaboratif, sinergis, dan berkelanjutan, Indonesia akan terus bergerak menuju pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023.
Tujuan dilaksanakannya evaluasi reformasi birokrasi adalah untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan internal kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta dampaknya terhadap permasalahan strategis di masyarakat dan prioritas aktual Presiden.
Tujuan selanjutnya, untuk memonitor rencana aksi tindak lanjut hasil evaluasi reformasi birokrasi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah periode sebelumnya.
Serta, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan pencapaian reformasi birokrasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kategori hasil evaluasi reformasi birokrasi terbagi menjadi delapan tingkat. Mulai dari yang terendah adalah predikat D dengan poin 30 ke bawah menunjukkan interpretasi sangat kurang, predikat C dengan poin 30-50 interpretasi kurang, predikat CC dengan poin 50-60 interpretasi cukup (memadai).
Selanjutnya, predikat B dengan poin 60-70 interpretasi baik, predikat BB dengan poin 70-80 interpretasi sangat baik, predikat A- dengan poin 80-100 interpretasi memuaskan dengan catatan, predikat A dengan poin 80-100 interpretasi memuaskan, dan predikat AA dengan poin >100 interpretasi sangat memuaskan.
Baca juga: Masa jabatan Bupati Kotim tidak berakhir 31 Desember 2024
Baca juga: Tokoh muda tertantang bertarung di Pilkada Kotim
Baca juga: Tokoh muda tertantang bertarung di Pilkada Kotim