Kuala Kapuas (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pinang di Desa Pinang Kecamatan Mandau Talawang.
“Dengan adanya MHA ini, diharapkan dapat mengelola serta memanfaatkan SDA yang sudah ada untuk kesejahteraan masyarakat," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Salman di Kuala Kapuas, Senin.
Selain itu, juga menjaga dan melindungi hutan dari kerusakan agar tetap terjaga kelestarian sumber daya alam atau SDA, sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Sebagai generasi penerus, juga perlu adanya penerapan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, sehingga anak-anak sejak dini sudah dibiasakan ikut serta menjaga dan mengelola lingkungan sekitar, serta menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Baca juga: 2.150 tenaga pendidik dan kesehatan di Kapuas terima SK PPPK
Lebih lanjut dia juga menyampaikan, proklim merupakan program berlingkup nasional yang dikekola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL), dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain sebagai penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penuruan emisi gas rumah kaca.
“Diharapkan dengan pelaksanaan proklim dapat menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," tuturnya.
Juga termasuk menjaga nilai-nilai kearifan tradisional (lokal) yang dapat mendukung upaya penanganan dan pengendalian kerusakan lingkungan secara umum.