Legislator asal Kalteng apresiasi pengungkapan kasus narkoba seberat 33 kg

id Narkoba 33 Kg,Palangka Raya ,Kalteng,Agustiar Sabran

Legislator asal Kalteng apresiasi pengungkapan kasus narkoba seberat 33 kg

Anggota DPR RI Agustiar Sabran. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Republik Indonesia asal Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memberikan apresiasi kepada personel Polres Lamandau yang berhasil mengungkap kasus narkoba jeni sabu seberat 33 kilogram (kg) beberapa hari yang lalu.

"Pengungkapan ini adalah bukti tindakan tegas dan langkah yang sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba jenis apa paun di wilayah tersebut," kata Agustiar Sabran di Palangka Raya, Rabu.

Anggota DPR RI itu menuturkan, apabila narkoba jenis sabu sebanyak itu ketika lolos dari sergapan kepolisian tentunya akan membahayakan masyarakat Kalteng dalam jumlah yang cukup banyak. Bahkan dalam satu gram saja bisa di pakai lima sampai enam orang, alhasil dalam jumlah 33 kg berarti ratusan ribu masyarakat di Kalteng.

"Kita harus mendukung upaya aparat penegak hukum di Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba, kalau tidak diberantas tentunya dapat membahayakan generasi penerus bangsa ini," bebernya.

Dalam perkara tersebut, 33 kg sabu itu kalau ditotal dalam jumlah uang sekitar Rp66 miliar. Memang cukup menggiurkan dalam bisnis haram tersebut, namun kepolisian setempat tidak bakal tinggal diam dalam memberantas peredaran gelap di wilayah Kabupaten Lamandau khususnya Kalteng.

"Para pelaku pemilik 33 kg sabu tersebut harus diberikan sanksi yang tegas, hal ini kalau tidak diberikan sanksi yang tegas tentunya akan menjadi presiden buruk bagi aparat penegak hukum karena perbuatan mereka dapat menghancurkan generasi bangsa," ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPR RI dukung penegakan hukum dalam kasus santri membunuh ustadzah

Kakak kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu juga menambahkan, masyarakat diminta aktif dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayahnya.  Sebab, apabila tidak diberantas, tentunya bisa membahayakan nyawa masyarakat Kalteng apabila ketagihan narkoba tersebut.

"Informasi sekecil apapun harus dilaporkan ke aparat yang berwajib, sehingga peredaran narkoba di lingkungan masyarakat tidak akan terjadi," demikian Agustiar Sabran yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu. 

Baca juga: Anggota DPR RI: Waspadai berita hoaks jelang Pilkada serentak 2024

Baca juga: Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng

Baca juga: Anggota DPR RI: Pemerataan pendidikan di Kalteng harus terus ditingkatkan