Palangka Raya (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) meresmikan gedung kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ahmad Yani untuk memperkuat layanan pelanggan di Banjarmasin yang merupakan kota terpadat di Provinsi Kalsel.
General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan, pembangunan gedung ULP Ahmad Yani merupakan salah satu komitmen PLN menghadirkan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
"Kami yakin dengan fasilitas yang baru, maka dapat meningkatkan responsivitas dan efektivitas dalam mengatasi kebutuhan dan permintaan pelanggan, terutama untuk kota Banjarmasin,” kata Joharifin.
ULP Ahmad Yani memiliki 133.013 pelanggan yang meliputi 50 persen berada di Kota Banjarmasin dan sebagian kecil terletak di Kabupaten Banjar. ULP ini memiliki pasokan listrik yang disuplai melalui 3 gardu induk, 17 penyulang, 320 kilometer sirkuit (kms) Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan serta 486 kms Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
“Kantor PLN ULP Ahmad Yani merupakan salah satu kantor layanan PLN terpadat, sehingga bisa meraih penjualan rata-rata per bulan sekitar 36,155 Mega Watt hour (MWh) atau 433,86 MWh per tahun,” katanya.
Ia menambahkan, PLN ULP Ahmad Yani bisa meraup sebanyak Rp524,6 milyar per tahun, sehingga sangat mendukung tujuan perusahaan yang lebih lincah untuk mencapai visi PLN menjadi TOP 500 Global Company.
Baca juga: Wabup Kotim apresiasi PLN gelar PDKB tanpa padamkan listrik
Selain infrastruktur gedung layanan baru, PLN ULP Ahmad Yani juga menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SKPLU) dengan jenis Medium dan Fast Charging.
“Untuk melengkapi pelayanan, SPKLU akan tersedia juga di halaman kantor ULP Ahmad Yani yang baru ini, sehingga para pengguna kendaraan listrik bisa melakukan pengisian ulang dengan lebih nyaman,” katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalsel, Hadi Rahman sangat mengapresiasi langkah PLN tersebut.
"Ini salah satu upaya PLN untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan dengan penyediaan fasilitas gedung kantor yang baru,” kata Hadi
Hadi menambahkan, bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib mentaati Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia berharap adanya gedung kantor PLN ULP Ahmad Yani yang baru tersebut, dapat lebih meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga kecintaan dan kepercayaan kepada PLN semakin tinggi.
Baca juga: PLN UID Kalselteng tingkatkan pertumbuhan penjualan hingga 9,98 persen
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara apresiasi PLN pasang SPKLU di Muara Teweh
Baca juga: PLN gandeng DLHKP Gunung Mas tanam 5.200 bibit, wujudkan ekosistem darat lestari