Pemkab Kobar telaah usulan RKBMD tahun anggaran 2025 selama tujuh hari

id Pemerintah Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kobar, BKAD Kotawaringin Barat, Kotawaringin Barat, Kalteng

Pemkab Kobar telaah usulan RKBMD tahun anggaran 2025 selama tujuh hari

Suaasana telaah usulan RKBMD tahun anggaran 2025 di aula BKAD kobar, Senin (1/7/2024). ANTARA/BKAD Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, sedang melakukan telaah terhadap usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk tahun anggaran 2025.

Kepala BKAD Kabupaten Kobar Rochim Hidayat di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa telaah sangat penting dilakukan perencanaan pengadaan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan dan Pemeliharaan.

"Apalagi Barang Milik Daerah (BMD) yang dibeli atau diperoleh dari beban APBD, harus dilengkapi dengan Dokumen Pengadaan," tambahnya.

Dikatakan, telaah terhadap usulan RKBMD tersebut akan dilakukan selama 7 hari, yang telah dimulai dari 27 Juni hingga 5 Juli 2024 dan diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kobar. Di mana pada telaah itu, setiap harinya ada 3 kelompok, dan dalam satu hari hanya ada 2 sesi pertemuan.

Rochim mengatakan, menjelaskan, perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan anggaran yang ada. Ketersediaan BMD merupakan BMD yang ada pada pengelola barang dan/atau pengguna barang.

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar beri motivasi kontingen Pra Popnas

"Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada OPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan," beber dia.

Dia mengatakan perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) OPD ditetapkan. Di mana Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi OPD dalam pengusulan penyediaan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

"Hal itu sebagai upaya memenuhi kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran," demikian Rochim.

Baca juga: Simulasi CAT BKPSDM Kobar diikuti 700 orang mengikuti

Baca juga: Perda No.16/2014 dasar Satpol PP Kobar amankan pengamen dan badut

Baca juga: Tiga raperda disetujui, Pj Bupati sebut tata kelola pemerintahan Kobar diperkuat