Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah memberi tenggat waktu selama tiga hari kepada seluruh pasangan calon dan tim sukses menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
"Bawaslu mengingatkan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di tempat-tempat seperti fasilitas umum, sekolah, tempat ibadah, dan area pemerintahan. Termasuk jalan protokol seperti di Jalan Tambun Bungai hingga bundaran adipura, Ahmad Yani, dan Patih Rumbih simpang kantor PLN," kata Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo di Kuala Kapuas, Rabu.
Keputusan ini disampaikan Bawaslu setelah mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesbangpol, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan perwakilan dari pasangan calon yang akan bertanding dalam Pilkada.
Rapat tersebut bertujuan menekankan pentingnya penegakan aturan kampanye yang adil dan tertib, khususnya dalam penggunaan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan serta PKPU.
Penempatan alat peraga yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta dianggap mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Baca juga: DPMD dorong pemdes di Kapuas tingkatkan program pemberdayaan masyarakat
Baca juga: DPMD dorong pemdes di Kapuas tingkatkan program pemberdayaan masyarakat
Bawaslu juga menyampaikan apabila dalam tiga hari ke depan pasangan calon atau tim sukses tidak mengindahkan instruksi ini, maka pihaknya, bekerja sama dengan Satpol PP dan dinas terkait, akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye yang masih melanggar.
Tindakan ini dilakukan demi memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bawaslu mengimbau seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk bekerja sama dalam menciptakan iklim kampanye yang sehat dan damai.
"Hampir semua alat peraga kampanye yang di pasang oleh masing-masing sembilan paslon baik calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, ditemukan melanggar aturan pemasangan. Untuk itu, kita undang dalam rapat ini agar diketahui," katanya.
Namun, sambungnya, sebelum melakukan pelepasan alat peraga kampanye, terlebih dahulu Bawaslu kembali menyurati untuk mengingatkan kesadaran masing-masing sembilan tim sukses agar dapat melepas.
Baca juga: Disarpustka dukung program gemar membaca inisiasi PKK Kapuas
Baca juga: DPMD dukung pemetaan partisipatif desa di Kecamatan Bataguh
Baca juga: Pemkab komitmen pastikan Pilkada Kapuas berjalan aman dan lancar
Baca juga: Disarpustka dukung program gemar membaca inisiasi PKK Kapuas
Baca juga: DPMD dukung pemetaan partisipatif desa di Kecamatan Bataguh
Baca juga: Pemkab komitmen pastikan Pilkada Kapuas berjalan aman dan lancar