KPU Palangka Raya laksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS

id psu,pilkada,palangka raya,pilkada palangka raya,pilkada kalteng

KPU Palangka Raya laksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS

Seorang warga usai menggunakan hak pilih di Pilkada di Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dia tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut akan dilaksanakan pada Minggu 1 Desember 2024," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro di Palangka Raya, Sabtu.

Dua TPS yang melaksanakan PSU pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palangka Raya dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tersebut adalah TPS 06 Jalan Galaxi Raya  dilaksanakan di halaman SDN setempat dan TPS 30 Jalan Raden Saleh yang dilaksanakan di halaman BPR Syariah Mitra Amanah.

Pelaksanaan PSU ini juga tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPU Kota Palangka Raya Nomor:410/PL.02.6-SD/6271/3/2024 tertanggal 29 November tentang pelaksanaan PSU.

"Bersama ini pula kami sampaikan kepada Bawaslu Kota Palangka Raya dapat menugaskan pengawas TPS pada dua TPS tersebut, untuk melakukan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara," kata Joko.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya-BNN edukasi bahaya narkoba bagi warga DAS

Pemungutan suara ulang dilaksanakan pada Minggu 1 Desember 2024 mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB dengan memperhatikan mekanisme dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara yang berlaku.

Pemungutan suara ulang di dua TPS itu dilaksanakan menggunakan jenis surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024.

Sementara petugas KPPS TPS 06 Kelurahan Menteng menunjuk, sebagian Petugas KPPS TPS 12 dan sebagian KPPS TPS 40. Sementara Petugas KPPS TPS 30 Kelurahan Menteng menggunakan Petugas KPPS TPS 30 Kelurahan
Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, untuk melaksanakan PSU.

Pelaksanaan PSU ini dilaksanakan KPU usai melakukan kajian dan telaah terhadap Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Jekan Raya Nomor : 207/PM.00.02/K.KH-14-03/11/2024, tanggal 28 November 2024 hal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.

Baca juga: Pemerintah ajak masyarakat bijak sikapi hasil sementara perolehan suara

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya berbagi dengan warga bentuk kepedulian

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan di anugerah Humas Imigrasi