Berkas pelanggaran pilkada oknum KPPS dilimpahkan ke Polres Kapuas

id Berkas pelanggaran pilkada oknum KPPS dilimpahkan ke Polres Kapuas, kalteng, Kapuas, pilkada Kapuas, pilkada, politik

Berkas pelanggaran pilkada oknum KPPS dilimpahkan ke Polres Kapuas

Bawaslu Kabupaten Kapuas, menyerahkan berkas pelanggaran Pilkada yang dilakukan oknum KPPS di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, ke Polres Kapuas, Senin (2/12/2024). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melimpahkan berkas pelanggaran pilkada yang dilakukan onkum KPPS di TPS 04 Kelurahan Selat Utara ke Polres Kapuas.

"Pada hari ini kami menyerahkan berkas yang telah berproses dari Gakkumdu, terhadap pelangaran pilkada yang dilakukan oleh oknum KPPS TPS 04 Kelurahan Selat Utara, ke Polres Kapuas," kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo di Polres Kapuas, Senin.

Penyerahan berkas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Banwaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo. Dia didampingi oleh para komisioner Banwaslu Kapuas, saat berada di Polres Kapuas.

Dijelaskannya, dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum KPPS di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, yang mencoblos surat suara lebih dari satu, salah satu paslon pada pilkada yang digelar Rabu (27/11/2024) yang lalu, dianggap memenuhi syarat formil oleh Gakkumdu.

"Setelah diproses Banwaslu dan diserahkan ke Gakkumdu dan memenuhi syarat formil hingga kami teruskan ke Polres Kapuas, yaitu ke SPKT dan dianggap lengkap dan lanjut ke bagian Reskrim Polres Kapuas," katanya.

Dalam dugaan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS tersebut, di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, telah memenuhi tindak pidana pemilu dalam pasal 178 huruf A dan 178 Huruf B.

Baca juga: Pemkab Kapuas gelar Pekan Panutan dan Gebyar Sadar Pajak Daerah

"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 178 huruf A dan 178 Huruf B, tentang pelanggaran pemilu, dimana ancaman hukum kurungan minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, untuk barang bukti yang diserahkan ada beberapa berkas dan berita acara proses klarifikasi para terlapor dan saksi," demikian Iswahyudi Wibowo.

Sebelumnya, dua oknum anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, tertangkap tangan diduga melakukan pencoblosan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, pada Rabu (27/11/2024).

“Kami mendapatkan laporan dari pengawas TPS dan juga dari tim kampanye, bahwa ada dugaan oknum itu mencoblos surat suara. Sementara ini telah di telusuri dan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum pemilihan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, usai mengecek tempat kejadian tersebut.


Oknum KPPS yang melakukan dugaan pencoblosan tersebut, diamankan petugas ke kantor Bawaslu, untuk meredamkan situasi supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Jumlah surat suara yang dilakukan pencoblosan ada sebanyak dua lembar, yakni surat suara salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

“Tapi surat suara yang dicoblos ini, belum dimasukkan di kotak suara,” katanya.

Baca juga: Pemkab Kapuas tunda TPP dan gaji pegawai yang belum bayar PBB-P2

Baca juga: Ini penjelasan PGRI terkait pemotongan gaji guru di Kapuas

Baca juga: Perpustakaan Disarpustaka Kapuas semakin diminati peserta didik