Satpol PP Kapuas usulkan raperbup tentang perlindungan masyarakat

id Satpol PP Kapuas, Satpol PP dan Damkar Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kapuas, Kalteng

Satpol PP Kapuas usulkan raperbup tentang perlindungan masyarakat

Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Nazmiannoor menyerahkan draf usulan Raperbup penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Bagian Hukum Setda Kapuas, Selasa (3/12/2024). ANTARA/HO-Satpol PP dan Damkar Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengajukan usulan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Usulan ini bertujuan untuk menjadi dasar pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Nazmiannoor, di Kuala Kapuas, Selasa.

"Kami telah mengajukan usulan draf Raperbup  ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, untuk diproses dan ditindak lanjut," ucapnya.

Adapun draf Raperbup tersebut, tertuang sejumlah poin penting yang diantaranya, bertujuan perlindungan masyarakat, kedudukan, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, hak dan kewajiban, pemberdayaan, pembiayaan pakaian seragam, koordinasi, pelaporan, pendanaan serta ketentuan peralihan lainnya. 

"Langkah ini, bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari berbagai potensi ancaman, baik yang bersifat bencana alam maupun non-alam," kata Nazmiannoor.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP dan Damkar Kapuas akan melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga swadaya, dan pakar kebencanaan. Proses ini diharapkan dapat memperkaya isi Raperbup agar selaras dengan kebutuhan daerah.

Baca juga: Kelurahan Barimba jadi tempat pertama Safari Natal Pemkab Kapuas

Raperbup ini juga menjadi langkah strategis untuk mendukung visi Kabupaten Kapuas sebagai daerah yang aman dan tanggap terhadap risiko, sekaligus memperkuat komitmen dalam melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan payung hukum yang jelas, diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam mewujudkan perlindungan masyarakat yang optimal.

"Draf Perbup ini diharapkan dapat di sahkan oleh kepala daerah dan nantinya dapat menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kapuas," demikian Nazmiannoor.

Baca juga: Pemkab terus berupaya tingkatkan mutu pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Kapuas

Baca juga: Berkas pelanggaran pilkada oknum KPPS dilimpahkan ke Polres Kapuas

Baca juga: Pemkab Kapuas gelar Pekan Panutan dan Gebyar Sadar Pajak Daerah