Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati mengingatkan kepada pemerintah desa tentang delapan fokus penggunaan dana desa dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025.
“Setidaknya ada delapan fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya, saya minta agar ini menjadi perhatian dalam penyusunan RKPD 2026,” kata Irawati di Kota Besi, Kamis.
Hal ini ia sampaikan saat memimpin kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD tingkat kecamatan di Kecamatan Kota Besi.
Irawati mengatakan musrenbang ini merupakan media komunikasi yang tepat untuk bersama-sama mendiskusikan dan bertukar pikiran dalam merumuskan rencana pembangunan daerah satu tahun ke depan.
2025 merupakan tahun keempat perjalanan Bupati Halikinnor dan Wabup Irawati memimpin Kotim Tentu banyak hal telah dilalui bersama untuk mencapai pembangunan yang diharapkan dalam mewujudkan Kotim yang mandiri, maju dan sejahtera.
Ia memahami pembangunan ini tentu tidak akan berjalan sesuai dengan harapan tanpa dukungan dan kebersamaan seluruh pemangku kepentingan yang ada.
Maka pada kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat sehingga sampai saat ini situasi dan kondisi Kotim cukup stabil, aman dan terkendali.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini membantu dan mensupport pemerintah daerah dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan daerah,” ucapnya.
Baca juga: Pemkab Kotim harap Salut bantu pemerataan akses pendidikan
Irawati berharap seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah serta seluruh pemangku kepentingan lainnya yang hadir dapat memberikan saran dan masukan sebagai bahan perencanaan di 2026 nanti.
Ia yakin melalui forum musrenbang ini dapat menghasilkan sebuah keputusan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perumusan dan penetapan usulan prioritas kecamatan nantinya benar-benar mampu menjawab setiap permasalahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Irawati mengingatkan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Kemudian, Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung delapan hal.
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk BLT desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, meliputi adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim dan pengembangan desa ramah lingkungan.
Baca juga: Siapkan Rp27 miliar, rekonstruksi jalan di Tumbang Kalang dituntaskan tahun ini
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, seperti pencegahan dan penurunan stunting, penanggulangan TBC, penyakit menular atau tidak menular, dan masalah kesehatan jiwa.
Keempat, dukungan program ketahanan pangan minimal di alokasikan 20 persen digunakan untuk ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan di desa.
Kelima, pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai karakteristik desa, misalnya desa wisata, desa devisa, desa agro ekonomi dan lainnya sesuai karakteristik desa.
Keenam, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Ketujuh, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Terakhir, program sektor prioritas lainnya di desa meliputi bantuan permodalan BUMDes atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan nasional.
Selain delapan hal yang utama tersebut, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu dana desa setiap desa.
“Fokus penggunaan dana desa ini wajib dialokasikan pemerintah desa dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa,” demikian Irawati.
Baca juga: Legislator Kotim minta pemkablebih perhatikan jalan usaha tani
Baca juga: SPBN untuk nelayan Kotim segera terwujud
Baca juga: Warga Sampit diminta tak beri makan buaya ketika muncul ke pemukiman