Komisi I DPRD Kotim komitmen perjuangkan nasib tenaga kontrak

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, angga Aditya Nugraha, tenaga kontrak, asn

Komisi I DPRD Kotim komitmen perjuangkan nasib tenaga kontrak

Komisi I DPRD Kotim gelar RDP guna membahas  kepastian pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK, Senin (19/5/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan komitmen untuk memperjuangkan nasib para tenaga kontrak atau non ASN agar tetap bisa dipekerjakan hingga diangkat menjadi ASN.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tenaga kontrak itu bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama ada ketersediaan anggarannya, untuk itu kami Komisi I akan berjuang untuk menganggarkan gaji mereka,” kata Ketua Komis I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha di Sampit, Senin.

Komis I DPRD Kotim yang bermitra dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait dan perwakilan tenaga kontrak di wilayah setempat.

Agenda RDP ini untuk membahas terkait kepastian pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK, khususnya di Kotim yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum mendapat formasi atau belum lolos seleksi CASN 2024.

Angga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari BKPSDM yang mengacu pada ketentuan dari Kemenpan RB dan BKN, tenaga kontrak yang sudah mengikuti tahapan seleksi namun tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Namun, pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sebab PPPK Paruh Waktu akan digaji oleh pemerintah daerah seperti tenaga kontrak, tidak sama dengan PPPK yang digaji dari pusat.

Jika tidak, maka kemungkinan besar para tenaga kontrak yang tidak lolos seleksi CASN 2024 itu akan kehilangan pekerjaannya pada pertengahan 2025 sesuai dengan masa berakhirnya kontrak kerja mereka.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kotim yang berwenang atas bidang kepegawaian dan penganggaran berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para tenaga kontrak agar tetap bisa bekerja hingga nantinya ada kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh.

“Makanya kami minta data-data tenaga kontrak yang tidak lulus itu dan bekerja di mana, karena itu berkaitan dengan alokasi anggaran yang kami usulkan nanti. Misalnya dia bekerja di kecamatan maka alokasi anggarannya ditujukan ke kecamatan,” jelasnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Kotim sampaikan hasil RDP sengketa lahan tambang

Ia melanjutkan, keberadaan tenaga kontrak atau PPPK Paruh Waktu di Kotim sangat krusial di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena tenaga kontrak membantu kelancaran pelayanan terhadap masyarakat maupun administrasi.

“Kita bisa lihat di sejumlah kantor pelayanan pemerintahan yang menyambut dari kita datang sampai keluar itu kebanyakan tenaga kontrak, oleh sebab itu kalau ditanya penting atau tidak tenaga kontrak ini jelas sangat penting dan akan sangat berdampak bagi Kotim,” ujarnya.

Kabar bahwa tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini menjadi angin segar di tengah keresahan para tenaga kontrak di Kotim terhadap wacana penghapusan non ASN oleh pemerintah pusat.

Bukan hanya tenaga kontrak, Angga menyatakan bahwa pihaknya juga memiliki harapan yang besar terhadap kabar itu, sehingga ini menjadi motivasi Komisi I untuk menganggarkan gaji bagi tenaga kontrak hingga mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan berapa banyak tenaga kontrak yang bisa diakomodir lantaran pihaknya belum menerima laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang biasanya dilaporkan pada Juli.

“Jadi untuk sekarang kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kemampuan anggaran, tapi harapan kami itu ada karena untuk tenaga kontrak ini informasinya sudah dianggarkan selama 8 bulan,” sebutnya.

Mewakili tenaga kontrak Kotim Teguh Sobirin mengaku bahwa mereka memang memiliki keresahan terkait keberlangsungan pekerjaan mereka. Apalagi, pada beberapa kabupaten tenaga kontrak sudah mulai dirumahkan alias diberhentikan.

“Contohnya Kabupaten Murung Raya ada 775 tenaga kontrak yang dirumahkan, tidak lagi diperjuangkan dalam artian karena tidak cukup anggarannya,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Komisi I DPRD Kotim dan OPD terkait yang berkomitmen memperjuangkan nasib mereka, para tenaga kontrak yang sangat berharap bisa tetap dipekerjakan.

“Informasi dari BKPSDM bahwa tenaga kontrak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu itu menjadi angin segar bagi kami. Mudah-mudahan itu bisa direalisasikan nanti dan dilanjutkan hingga nantinya menjadi PPPK penuh. Jangan sampai kami diberhentikan dari bekerja,” demikian Teguh.

Baca juga: Education Expo Sampit 2025 ajang perkuat sinergi lembaga pendidikan

Baca juga: 295 pelajar bersaing di FLS3N SMA sederajat di Kotim

Baca juga: DPRD sayangkan minimnya partisipasi Kotim dalam FBIM 2025


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.