Buntok (ANTARA) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri mengatakan, pembayaran pajak secara online merupakan salah satu bukti nyata program kerja 100 hari dirinya bersama wakil bupati.
"Pembayaran pajak secara online ini merupakan salah satu inovasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) berbasis digital," katanya saat acara peluncuran inovasi tersebut serta sosialisasi regulasi pajak dan retribusi di Buntok, Senin.
Dikatakannya, pembayaran pajak secara online ini juga dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di era modern saat ini.
"Inovasi ini untuk mendorong tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih efisien, transparan dan akuntabel," terangnya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Selatan terus melakukan inovasi digital yang salah satunya melalui sistem pembayaran pajak secara online ini.
Menurut dia, melalui sistem ini, pihaknya bekerja sama dengan agregator PT Fortuna Mediatama yang menyediakan kanal pembayaran melalui shopee, Gopay, Lazada, dana, Blibli, Alfamart, Indomaret serta bank.
Ia berharap, dengan proses pembayaran pajak daerah secara online ini dapat lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah dimana saja dan kapan saja.
Melalui sistem ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Oleh karena itu, dalam kegiatan peluncuran pembayaran pajak secara online ini juga dilaksanakan sosialisasi regulasi pajak daerah dan retribusi daerah 2025.
Baca juga: Pemkab Barut dan Barsel bahas klaim lahan tambang di wilayah PT MUTU
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah penting guna memastikan seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat memahami secara menyeluruh regulasi terbaru yang telah ditetapkan ini.
"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi regulasi tersebut nantinya dapat berjalan efektif dan juga tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya di lapangan," harapnya.
Menurut dia, regulasi tentang pajak dan retribusi daerah yang baru itu yakni Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (HKPD).
Dalam regulasi itu mengatur tentang kewenangan pengelolaan pajak dan retribusi daerah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sedangkan regulasi turunannya peraturan daerah Nomor 2/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan bupati tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Terkait hal ini, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini bisa diterima dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tambah Eddy Raya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak kepada seluruh jajaran pemerintahan, camat, lurah, kepala desa, serta seluruh pelaku usaha dan wajib pajak agar bersinergi mendukung kebijakan ini.
"Semuanya ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," kata Eddy Raya Samsuri.
Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Selatan, Selviriyatmi menyampaikan, melalui inovasi ini, diharapkan pendapatan bisa lebih meningkat sesuai target dibandingkan sebelumnya.
"Alhamdulillah, hingga April 2025 lalu, pendapatan sudah mencapai 29,7 persen dan semoga kedepannya bisa lebih meningkat lagi, dan tercapai sesuai dengan target yang telah ditentukan," kata dia.
Acara peluncuran sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah yang berlangsung di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan itu dihadiri wakil bupati, Khristianto Yudha, camat, lurah, dan kepala desa, serta pelaku usaha di daerah ini.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham, kemudian dihadiri Ketua Komisi I, Idariani dan ketua komisi III, Sudiarto serta sejumlah anggota dewan setempat.
Baca juga: Bupati Barsel: Rekomendasi pansus LKPj DPRD masukan guna perbaikan kinerja kedepan
Baca juga: Pansus LKPj DPRD sampaikan 14 rekomendasi ke Pemkab Barsel
Baca juga: Pansus LKPj DPRD Barsel pertanyakan pencapaian target program kerja sejumlah OPD